KRIMINAL

Genk Motor Gopla Perbaungan Berulah dan Aniaya Warga, 4 Pemuda Diamankan Polisi Sergai

×

Genk Motor Gopla Perbaungan Berulah dan Aniaya Warga, 4 Pemuda Diamankan Polisi Sergai

Sebarkan artikel ini
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai Iptu Syakban Hasibuan.

MAWARTANEWS.com – SERGAI |

Genk motor Gopla Perbaungan berulah lagi, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/2/2024) dini hari sekitar Pukuk 01.45 WIB di lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.

Alhsil empat pemuda dari kawanan Genk motor itu ditangkap Polisi Sergai, masing-masing pelaku berinisial JM (15), FRS (18), MFA (18) dan AZF (20) ke empatnya warga Kecamatan Perbaungan.

Sedangkan, korban dari keempat pelaku bernama Putra Bayu (15) warga Dusun 2 paya nibung Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu mengalami luka bacok di sekitar badannya.

” Motifnya perang antar Geng Motor,” kata PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk didampingi Kanit 1 Pidum Iptu syakban Hasibuan dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Markas Judi Sky Garden di Kutalimbaru, Belasan Orang Diamankan

Dijelaskan Iptu Edward Sidahuruk dari keterangan korban kejadian bermula, saat korban bersama temannya melintasi tenpat kejadian perkara (TKP) lalu pelaku sekira 20 (Dua Puluh) orang mendatangi korban dan langsung membacok dan mengambil sepeda motor milik teman korban dan Handphone milik korban Merek OPPO A16 warna hitam.

” Korban mengalami luka bacok dibagian tangan kanan di pergelangan hampir putus, tangan kiri luka 2 (Dua) goresan luka bagian paha kanan luka gores sampai kaki, bagian dada koyak, dan bagian kepala berdarah,” terang Iptu Edward Sidahuruk.

Kini empat pelaku anggota Geng Motor Gopla telah diamankan, sementara terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. “Pasal yang di persangkakan yakni Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e, 4e subs pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara,” tandas PS Kasi Humas Iptu Edward Sidahuruk.

BACA JUGA:  Sempat Masuk DPO, Pelarian FZ Berakhir Dibalik Jerejak Terali Besi Polsek Teluk Nibung