KRIMINAL

Gencar Berantas Narkoba: Polda Sumut Turunkan Angka Kejahatan 12,9%

×

Gencar Berantas Narkoba: Polda Sumut Turunkan Angka Kejahatan 12,9%

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KOTA MEDAN |

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menindak para pelaku.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sepanjang tahun 2023, 11 tersangka tindak pidana narkotika telah divonis hukuman mati oleh pengadilan, sementara pada tahun 2024, jumlah tersangka yang menunggu vonis mati meningkat menjadi 22.

“Hukuman mati terhadap para tersangka narkotika adalah bukti konkret dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” kata Hadi, Senin, (25/3) kemarin.

Selain itu, gencarnya upaya Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba juga berdampak positif terhadap penurunan angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen dalam enam bulan terakhir.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiaya Putri Kandungnya Sendiri di Tarutung Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

“Polda Sumut berhasil mencatatkan diri sebagai yang kedua secara nasional dalam pengungkapan kasus narkoba dengan menyita barang bukti sebanyak 1.122,35 kg,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba, Polda Sumut juga gencar dalam program rehabilitasi. Pada tahun 2023, sebanyak 815 orang menjalani rehabilitasi, sementara pada tahun 2024 hingga Maret lalu, jumlahnya mencapai 156 orang.

“Pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2023 mencapai 5.225 dengan tersangka sebanyak 6.570 orang. Sementara barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 1.122,35 kg, ganja seberat 2.259.01 kg, pohon ganja sebanyak 395.064 batang, ladang ganja seluas 155 hektar, dan pil ekstasi sebanyak 181.675,50 butir,” jelas Hadi.

BACA JUGA:  Keindahan dan Ekonomi Berpadu di Festival Bunga dan Buah Tanah Karo 2024

Di periode Januari hingga Maret 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap 1.021 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 1.395 orang. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 212,09 kg, ganja seberat 221,94 kg, dan pil ekstasi sebanyak 59.286,50 butir.

“Dengan terus dilakukannya penindakan dan upaya pencegahan, Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen untuk mewujudkan Sumatera Utara sebagai daerah yang bebas dari peredaran narkotika,” tandasnya.