KRIMINAL

Gegara Faktor Ekonomi Suami di Sergai Pukul Istri Hingga Kritis

×

Gegara Faktor Ekonomi Suami di Sergai Pukul Istri Hingga Kritis

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan Wawancarai Pelaku Pukul Istri Hingga Kritis.

MAWARTANEWS.com – SERGAI |

Putra (28) warga Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan tega memukul istrinya sendiri berinisial MD (28) hingga kritis, kini persoalan tersebut tengah di tanggani Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

“Diduga faktor ekonomi yang menjadi penyebab persoalan ini,” tutur Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Selasa, (23/1/2024) sore.

Dijelaskan AKP JH Panjaitan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1/2024) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut keterangan saksi, kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu pelaku yang tersinggung dengan perkataan korban langsung menganiaya korban menggunakan kayu balok.

BACA JUGA:  Gagalkan Ilegal Tapping, Polres PALI Ringkus Dua Pelaku

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan AKP JH Panjaitan usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di sel tahanan Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun,” tutupnya.

BACA JUGA:  Beri Rasa Aman Kepada Warga , Satreskrim Polres Tanah Karo Lakukan Patroli Malam