MAWARTANEWS.com, SERGAI – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 102106, Misri S.Pd, menyebutkan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) disekolahnya tidak boleh diketahui masyarakat dan Wartawan.
Pernyataan itu diucapkan Misri saat kru media ini melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS di SD Negeri 102106 yang beralamat di Dusun Satu Desa Jambu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/1/2023) pagi.
“Saya mau pergi ke kantor korwil pak, dipanggil korwil,” ucap Kepsek ini seolah ingin menghindar.
“Dikit lah pak (Dana BOS), di sekolah belakang baru banyak (SD 106233), bukan cakap sombong ya pak, ya uang itu memang digunakan untuk sekolah, kadang kantong saya yang koyak, keluar juga uang itu (Rugi),” kata Kepsek yang bernama Misri ini mengaku bahwa dirinya juga menggunakan uang kantong pribadinya untuk sekolah karena dana BOS disebutkannya sedikit.
Penasaran dengan pengakuan Misri yang mengatakan bahwa dirinya juga menggunakan uang pribadi untuk sekolahnya itu, kru media ini mencoba mempertanyakan secara rinci terkait penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tapi anehnya, Misri selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa penggunaan dana BOS tidak boleh diketahui masyarakat atau publik.
Misri juga mengaku aturan untuk merahasiakan penggunaan dana BOS itu sudah diperintahkan oleh atasannya, yakni Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Kecamatan Tebing Tinggi, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Nurhayati, dirinya hanya menjalankan perintah saja.
“Kalau gak ada izin Korwil gak boleh kami (memberitahukan penggunaan dana BOS), saya ngikutkan dari atasan, jangan dikasi untuk melihat, pokoknya dari atasan lah,” kata Misri lagi.
Terkait pernyataan Kepsek 102106 itu,kru media ini mencoba konfirmasi kepada atasannya, yakni Korwilcam Tebing Tinggi, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Nurhayati, Jumat (13/1/2023) pukul 13 : 55 WIB.
Korwilcam Tebing Tinggi menegaskan bahwa pernyataan Misri Kepala Sekolah itu tidak benar. “Itu gak benar itu,” tegas Korwil yang ramah ini.
Untuk diketahui, penggunaan dana BOS seharusnya dilakukan secara transparan. Sesuai yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Juknis BOS dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.













