SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Warga Lobu Siregar Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Tuntut Ganti Rugi Lahan Bypass Siborongborong

×

Warga Lobu Siregar Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Tuntut Ganti Rugi Lahan Bypass Siborongborong

Sebarkan artikel ini
warga Lobu Siregar kibarkan bendera setengah tiang terkait polemik ganti rugi lahan Bypass Siborongborong
Warga Desa Lobu Siregar I mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk protes atas dugaan belum dibayarkannya ganti rugi lahan. (Foto:Ist)

Taput (MAWARTA) – Warga Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk protes atas dugaan belum dibayarkannya ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak pembangunan Jalan Lingkar Bypass Siborongborong.

Aksi simbolik tersebut dilakukan setelah dua tahun perjuangan warga yang mengaku belum menerima hak ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 1.242,07 meter persegi berdasarkan berita acara pengukuran ulang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Nelson Manurung, salah satu warga terdampak, menyebut sejak awal pembangunan, warga tidak diberikan ruang negosiasi mengenai hak mereka.

“Kami bentangkan bendera setengah tiang atas ketidakhadiran negara pada penderitaan rakyatnya. Kami sudah berkirim surat hingga ke tingkat pusat, tetapi tidak ada tanggapan,” ujar Nelson, Sabtu (28/02/2026).

Dasar Hukum Jadi Sorotan

Warga menilai pengadaan tanah seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan perubahannya dalam PP Nomor 39 Tahun 2023.

Surtan Sianipar, warga terdampak lainnya, menyebut berdasarkan pengukuran ulang bersama unsur Muspika dan aparat terkait, luas lahan yang terdampak antara lain:

BACA JUGA:  Janji Kampanye Direalisasikan, Bupati Asri Ludin Tambunan Resmikan Alun-alun Pancur Batu

•Surtan Sianipar: 546,40 m²
•Polen Siburian: 462,17 m²
•Nelson Manurung: 37,50 m²
•Thomson Sianipar: 196,00 m²

Total luas lahan yang diklaim belum dibayarkan ganti ruginya mencapai sekitar 1.242,07 m².

“Kami sudah menyurati PPK dan diarahkan agar menyampaikan keberatan ke Bupati Taput dan BBPJN Sumut. Ombudsman juga menyatakan tanggung jawab ada pada Pemkab Taput,” ujar Surtan.

Pertemuan dengan Bupati dan Asisten I

Pada Senin (23/02/2026), warga bertemu dengan Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di kantornya di Tarutung.

Namun, warga mengaku belum memperoleh jawaban memuaskan dan diarahkan untuk menemui Asisten I Pemkab Taput.

Dalam dialog tersebut, Asisten I Bahal Simanjuntak menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut bersumber dari APBN dan tidak menganggarkan pembelian lahan.

“Sepengetahuan saya lahan milik masyarakat yang diambil pemerintah untuk pembangunan jalan itu tidak dibayar karena warga memberikan tanah secara sukarela,” ujar Bahal dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyebut status jalan kini menjadi aset nasional milik Kementerian PUPR, sehingga menurutnya diperlukan putusan pengadilan apabila hendak dilakukan pembayaran ganti rugi.

BACA JUGA:  Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Ibadah Oikumene, Momentum Penguatan Iman di Pemkab Karo

Pernyataan tersebut memicu reaksi warga yang menilai terdapat perlakuan tidak konsisten dalam pemberian ganti rugi.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar, pada 13 Januari 2022 di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung, diketahui terdapat penitipan uang konsinyasi sebesar Rp1.618.966.541 atas lima persil tanah atas nama Anton Sihombing.

Dana tersebut ditransfer ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung dalam dua tahap pada Desember 2021, sebagaimana dibenarkan Kuasa Bendahara Umum Daerah Taput, Josua Hutabarat.

Warga mempertanyakan mengapa sebagian lahan dibayarkan melalui mekanisme konsinyasi, sementara lahan lainnya belum mendapatkan ganti rugi.

“Kenapa ada yang dibayar dan ada yang tidak? Apakah kami dianggap tidak tahu hukum sehingga lahan kami ditebang tanpa ganti rugi?” ujar Surtan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik ganti rugi lahan pembangunan Jalan Lingkar Bypass Siborongborong masih menjadi perdebatan antara warga dan Pemkab Taput.

MAWARTA masih berupaya mengonfirmasi kembali pihak Pemkab Taput dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi. (Ly/Son)