MAWARTANEWS.com, SERGAI |
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai ular, merajalela dan menimbulkan kekhawatiran serius di kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. Meskipun telah menjadi sorotan, hingga saat ini, galian C terus berlangsung tanpa ada hambatan, serta tampaknya belum mendapatkan tindakan hukum dari aparat penegak.
Pantauan Mawartanews.com di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan galian C di bantaran sungai ular terus berlanjut tanpa penindakan yang signifikan. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan warga, seperti yang diungkapkan oleh Angga, warga Perbaungan. Ia menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan hukum yang terkesan selektif.
“Sulit dimengerti, mengapa aktivitas galian C yang secara jelas melanggar hukum dibiarkan begitu saja tanpa tindakan,” ujar Angga dengan nada kekecewaan pada Minggu (3/12/2023).
Warga berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya, dapat memberantas mafia tanah yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Mereka menginginkan penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku galian C, yang telah merugikan masyarakat setempat.
Angga juga menyoroti dampak negatif aktivitas galian C ilegal terhadap ekosistem dan lingkungan sekitar. Terlepas dari kekhawatiran warga, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, belum memberikan penjelasan terkait masalah ini, meskipun pertanyaan telah diajukan melalui WhatsApp pribadinya.
Dalam respons terhadap situasi ini, Ketua Forum Wartawan Lokal Serdang Bedagai, Prayuka Uganda menekankan bahwa aktivitas galian C ilegal melanggar undang-undang yang mengatur sektor pertambangan. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Tindakan yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Keadilan dalam penegakan hukum harus diutamakan,” tegas Yuka, mantan Aktivis Tahun 2000 itu.