MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Forum Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Utara (Formapsu) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, pada Kamis (30/11)23).
Melalui pengeras suara yang terdengar jelas, para demonstran mendesak Penjabat Gubernur Sumatera Utara untuk segera memberhentikan Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII, yang dituduh melakukan perilaku tidak bermoral, termasuk perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Hari ini kami datang untuk meminta Penjabat Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Apriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah, karena sebagai pejabat publik, dia dianggap tidak bermoral. Dia sudah melakukan perselingkuhan, perzinahan, dan KDRT. Kami bersama korban juga meminta agar tidak hanya memberhentikan, tapi juga mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polsek Labuhan Batu dan Kejaksaan, untuk menyelidiki dan menghukumnya secara pidana sesuai dengan undang-undang, yakni pasal perzinahan dan KDRT,” teriak Waldono, Koordinator Lapangan.
Waldono juga mengkawatirkan masa depan pendidkan Sumut karena moral pejabat publiknya bejat.
“Bagaimana pendidikan kita bisa bermoral jika pejabatnya saja tidak bermoral? Bagaimana jika dinas pendidikan kita ini dipimpin oleh orang-orang yang tidak bermoral? Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelamatkan dunia pendidikan di Sumatera Utara adalah dengan mengevaluasi seluruh pejabat, dan salah satunya adalah Apriyanto,” kata dia.
Waldono menuturkan, mereka telah membuat laporan pengaduan. Begitu juga Miftah, selalu korban KDRT dari ayahnya, juga telah membuat laporan di kepolisian. Akan tetapi, mengenai perkembangan laporan itu, mereka justru mendapatkan kekecewaan.
“Kami diberitahu kemarin bahwa Aprianto sudah dicopot dari jabatannya, tetapi minggu lalu, kami tahu dia justru masih bertugas. Oleh karena itu, tidak ada sanksi atau tindakan yang tegas dari pimpinan-pimpinan di Sumatera Utara untuk mengadili sosok yang tidak bermoral seperti Apriyanto,” tuding Waldono.
Miftah selalu korban turut hadir dalam aksi protes itu. Di depan massa dan polisi serta satpol PP yang berjaga, ia angkat bicara. Sebagai korban, ia meminta Penjabat Gubernur untuk mendengarkan aspiraainya.
“Sampai saat ini ayah saya yang bernama Apriyanto, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Sumut wilayah VIII masih menjabat dan tidak mendapatkan sanksi apapun. Saya sebagai anak sekaligus korban, adik-adik saya, dan ibu saya yang menjadi korban juga sampai saat ini tidak mendapatkan keadilan. Saya justru dilaporkan balik ke polisi. Saya menuntut keadilan kepada Penjabat Gubernur Sumut,” teriaknya.
Miftah merasa kecewa dengan kinerja penegak hukum. Karena sebagai korban ia tidak bisa menerima kenyataan bahwa dirinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perselingkuhan ayahnya dengan tuduhan penghinaan.
“Saat ini, saya telah ditetapkan sebagai tersangka padahal tidak ada bukti yang tidak terbantahkan. Saya mengatakan apa yang dituduhkan oleh ayah saya sendiri,” katanya menangis.
Tuntutan massa Formapsu diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Pemprovsu Samuel Simangunsong. “Kami sudah dengar aspirasi teman-teman. Nanti akan kami teruskan kepada pimpinan,” ucapnya.
Setelah tuntutan mereka diterima oleh pihak Pemprovsu, massa aksi Formapsu segera membubarkan diri. (*)