SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Enam Bulan Laporan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggunaan Dokumen Pribadi Secara Ilegal di Polda Sumut Jalan Ditempat

×

Enam Bulan Laporan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggunaan Dokumen Pribadi Secara Ilegal di Polda Sumut Jalan Ditempat

Sebarkan artikel ini
Adv. Three One Gulo, SH,MH

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Enam bulan laporan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi secara ilegal di Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/532/V/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Mei 2023 dengan terlapor CV. NIKO BERLIAN, jalan di tempat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita meminta penyidik untuk segera melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara laporan klien kami ketahap penyidikan. Hal ini kami minta sebagai upaya-upaya hukum berdasarkan kepentingan hukum klien kami hingga ia mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporannya tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Penggunaan Data Pribadi orang lain, sebagaimana telah diatur didalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 65 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Adv. Three One Gulo, S.H,.M.H kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Menurut Three One, analisanya berdasarkan bukti otentik yang ada dan telah juga diserahkan kepada penyidik sebagai bukti permulaan, sesungguhnya telah memenuhi unsur tindak pidana dan telah dapat ditemukan siapa pelakunya. Namun entah apa yang mengganjal langkah penyidik Unit III Subdit IV-RENAKTA Polda Sumut untuk menggelar dan menaikkan ketahap penyidikan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Penampungan Solar Ilegal, 11 Orang Diamankan

“Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan CV. NIKO BERLIAN yang telah dilaporkan dan sedang berproses di Polda Sumut  tersebut, AZ (klien kami) sangat dirugikan dan menimbulkan rasa khawatir, kecemasan dan ketakutan atas penggunaan data pribadi miliknya secara ilegal yang  menimbulkan suatu hak bagi CV. NIKO BERLIAN untuk mendapatkan keuntungan,” ucap pemuda berdarah Nias ini.

Dia berharap kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkhusus Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang memeriksa dan menangani Perkara ini tetap mengedepankan rasa keadilan dan profesionalitas dalam menjalankan tupoksi sebagai aparat penegak hukum (APH).

“Dugaan kami, ada beberapa orang yang terlibat dalam dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penggunaan Dokumen dan Identitas Diri klien kami ini yang dilakukan oleh CV. NIKO BERLIAN dan Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang kemudian menunggu hasil dari Penyelidikan ini bisa segera di gelar dan dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan,” cetusnya.

BACA JUGA:  Lapor Pak Bobby! Ada Pungli di Taman Gajah Mada, Masyarakat Sangat Resah

Kanit III Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Yusril Irwanto, SE.,SH., MH saat di konfirmasi melalui telepon selular dan pesan WhatsApp, namun enggan menjawab.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, yang dimintai pendapatnya tentang lambannya penanganan perkara tersebut, akan segera di cek. “Nanti kita cek,” singkatnya.

Wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur CV. NIKO BERLIAN, namun enggan menjawab. (**)