SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Empat Tersangka Korupsi TPU Desa Salit Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

×

Empat Tersangka Korupsi TPU Desa Salit Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Sebarkan artikel ini

KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Tahun Anggaran 2019.

Kasus ini melibatkan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar. Keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan pada Jumat (2/8/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, didampingi oleh Kasie Pidsus Gilbeth Sitindaon dan Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan ekspos perkara.

“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tim Penkum Kejati Sumut Lakukan Giat JMS di SMAN 1 Binjai, Yos Tarigan: Kendalikan Jarimu Dan Bijak Bermedsos

Keempat tersangka yang ditahan adalah RT, seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Karo yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AT, JB, dan JG yang bertindak sebagai penyedia jasa.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Darwis mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penahanan selama 20 hari dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

“Kami yakin akan membawa perkara ini ke pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doa dari semua pihak agar perkara ini bisa kami selesaikan dengan baik,” kata Darwis.

BACA JUGA:  Pemkab Batu Bara Serahkan 30 Ekor Hewan Qurban ke Masyarakat

Ketika ditanya apakah akan ada pengembangan kasus dan kemungkinan tersangka baru, Darwis menyatakan hal tersebut akan dilihat nanti di persidangan.

Ia juga menyebut kemungkinan pemeriksaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Di persidangan nanti kita akan melihat apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA atau ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Darwis menegaskan komitmennya untuk membuka seluas-luasnya proses penanganan perkara ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Kami pastikan bahwa keempat tersangka ini telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tutupnya. (*)