SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri

×

Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri

Sebarkan artikel ini
Foto: Empat Pelaku Curas dan Barang Bukti.

SERGAI – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diungkap polisi. Empat orang pelaku curas kini telah diamankan oleh Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai.

Peristiwa tersebut terjadi Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II Desa Batu 13. Saat itu, korban Jhon Crist Purba (19) sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bersama temannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di tengah perjalanan, sepeda motor korban tiba-tiba diserempet motor Honda CBR berwarna merah yang ditumpangi dua pelaku. Korban dan temannya terjatuh ke parit di pinggir jalan.

BACA JUGA:  Ini 4 TKP Para Pelaku Melakukan Begal Seorang Korban Begal Mengenali Wajah Pelaku

Salah satu pelaku, M H, langsung memiting leher korban. Sementara teman korban berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian dipukuli dan ditendang berulang kali hingga akhirnya tak sadarkan diri.

“Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone miliknya sudah tidak ada,” ungkap pihak kepolisian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kerugian materi mencapai Rp16,4 juta. Merasa keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek Dolok Masihul.

Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Pelaku utama M H berhasil diamankan di rumahnya di Desa Batu 13 pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tiga pelaku lainnya, yakni T L S, T F, dan F S, di lokasi terpisah. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor dan handphone milik korban sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Heboh!! Perempuan Cafe Ditemukan Tergeletak, Dikabarkan Kena Begal Ini Kata Warga

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)