SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Elektrifikasi Limbah Perkebunan, Potensi Besar Energi Terbarukan, Solusi Jitu Lepas dari Ketergantungan pada Batu Bara

×

Elektrifikasi Limbah Perkebunan, Potensi Besar Energi Terbarukan, Solusi Jitu Lepas dari Ketergantungan pada Batu Bara

Sebarkan artikel ini

INDONESIA memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara dalam menghasilkan listrik. Meski konsumsi batu bara terus meningkat hingga puluhan juta ton, sumber energi terbarukan dari limbah perkebunan—seperti cangkang sawit, ampas tebu, dan kayu sisa perkebunan—masih belum banyak dimanfaatkan.

Padahal, dengan inovasi yang tepat, limbah ini bisa menjadi solusi energi berkelanjutan yang lebih ramah lingkungan dan mampu menjaga keseimbangan alam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan dari PLN tahun 2023 menunjukkan, penggunaan batu bara untuk menghasilkan listrik terus meningkat. Dari tahun 2015 hingga 2022, konsumsi batu bara mencapai sekitar 70 juta ton. Namun, penggunaan energi terbarukan seperti biodiesel dan minyak sawit (CPO) masih belum diterapkan.

Padahal, Indonesia memiliki banyak limbah perkebunan yang bisa dijadikan sumber energi alternatif, seperti cangkang dan serat kelapa sawit, tandan kosong kelapa sawit, ampas tebu, batang dan daun tebu, serta sisa kayu dari perkebunan dan hutan. Ada juga limbah dari kakao dan kopi yang dapat dimanfaatkan.

Memanfaatkan limbah perkebunan sebagai bahan bakar biomassa ini bisa menjadi langkah yang lebih ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan pada batu bara, dan membantu mengurangi limbah yang mencemari alam.

Pemanfaatan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik di Indonesia masih sangat terbatas. Ada beberapa alasan utama yang menyebabkan hal ini.

Pertama, terbatasnya infrastruktur. Untuk mengolah cangkang kelapa sawit menjadi energi listrik, dibutuhkan fasilitas khusus yang bisa mengonversi biomassa menjadi energi. Proses ini memerlukan investasi yang cukup besar untuk teknologi yang memadai.

Kedua, kurangnya pemahaman dan kesadaran. Banyak pihak di Indonesia belum menyadari potensi besar cangkang kelapa sawit sebagai pengganti batu bara. Karena pengetahuan yang masih minim, batu bara masih menjadi pilihan utama karena lebih dikenal dan mudah diakses.

Ketiga, minimnya insentif dari pemerintah. Saat ini, regulasi dan insentif lebih banyak mendukung penggunaan batu bara dan energi konvensional lainnya, sementara dukungan untuk energi terbarukan seperti biomassa belum maksimal.

Keempat, ketersediaan yang belum merata. Cangkang kelapa sawit tidak tersedia di semua daerah di Indonesia, sehingga biaya transportasi menjadi mahal jika harus diangkut ke lokasi pembangkit listrik yang jauh.

Kelima, kualitas energi yang lebih rendah. Cangkang kelapa sawit memiliki nilai kalori yang lebih rendah dibandingkan batu bara, sehingga untuk menghasilkan listrik dalam jumlah yang sama, dibutuhkan lebih banyak volume cangkang kelapa sawit, dan ini menuntut teknologi konversi yang lebih efisien.

BACA JUGA:  Lapas Labuhan Ruku Peringati HBP Ke-60

Keenam, persaingan dengan industri lain. Cangkang kelapa sawit juga banyak dimanfaatkan oleh industri lain, seperti untuk ekspor biomassa atau bahan bakar pabrik. Akibatnya, sebagian besar cangkang kelapa sawit sudah dialokasikan untuk kebutuhan industri tersebut, sehingga hanya sedikit yang tersisa untuk pembangkit listrik.

Menurut data Statistik Pertanian 2023, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 16,8 juta hektar. Dari luas tersebut, sekitar 8 juta hektar merupakan tanaman yang sudah menghasilkan, dan pabrik kelapa sawit (PKS) memiliki kapasitas olah sekitar 40 ribu ton tandan buah segar (TBS) per jam.

Dari pengolahan ini, PKS menghasilkan limbah berupa tandan kosong, serat, cangkang, dan limbah cair, yang semuanya dapat dimanfaatkan sebagai sumber biomassa untuk energi listrik.

Jika limbah tersebut dimanfaatkan, potensi listrik yang bisa dihasilkan dari biomassa ini mencapai 4.336 MW, dengan rincian: tandan kosong berpotensi menghasilkan 1.000 MW, cangkang 1.336 MW, serat 1.000 MW, dan limbah cair 1.000 MW.

Sebagai gambaran, setiap 1 MW listrik dari biomassa setara dengan penggunaan sekitar 4 ribu kiloliter solar, cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 1.050 rumah tangga di desa.

Dengan demikian, energi listrik dari limbah PKS ini dapat menggantikan sekitar 17,3 juta ton solar per tahun, serta memenuhi kebutuhan listrik sekitar 4,5 juta rumah tangga di desa-desa pada 190 kabupaten penghasil sawit di Indonesia.

Jadi, pemanfaatan limbah kelapa sawit ini bukan hanya menghemat bahan bakar fosil, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat pedesaan dalam bentuk akses listrik yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah nyata untuk memanfaatkan limbah kelapa sawit sebagai sumber energi biomassa, yang bisa menjadi bahan bakar pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTB) berbasis sawit. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil untuk mewujudkannya:

1. Pengembangan Infrastruktur PLTB di Daerah Perkebunan Sawit 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung pembangunan PLTB di perkebunan sawit, terutama di daerah yang sulit dijangkau jaringan listrik. PLTB ini akan memanfaatkan limbah kelapa sawit, seperti tandan kosong, serat, dan cangkang, sebagai bahan bakar, sehingga bisa memasok listrik untuk wilayah-wilayah yang belum terjangkau listrik nasional.

2. Pemberian Insentif bagi Investor

Untuk menarik investor, pemerintah memberikan insentif seperti kemudahan izin, subsidi, dan pembebasan pajak. Dukungan ini diharapkan bisa mengurangi biaya investasi awal, terutama untuk membangun pembangkit biomassa di daerah terpencil.

3. Kerja Sama dengan Perusahaan Perkebunan

Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit agar limbahnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku PLTB. Dengan kolaborasi ini, limbah sawit bisa dikelola secara berkelanjutan, memberikan nilai tambah, dan mengurangi limbah yang terbuang.

4. Regulasi dan Kebijakan Pendukung

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mendukung pemanfaatan energi terbarukan, termasuk biomassa dari sawit, seperti Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017. Regulasi ini mendorong perusahaan untuk mengembangkan PLTB berbasis biomassa, dengan arahan yang jelas untuk pelaksanaannya.

5. Bantuan Dana Hibah dan Dukungan Teknis  

Bersama lembaga internasional, pemerintah menyediakan hibah dan bantuan teknis untuk pengembangan teknologi biomassa, khususnya di pedesaan. Program ini juga mencakup pelatihan bagi masyarakat agar mereka bisa mengoperasikan dan memelihara fasilitas PLTB secara mandiri.

6. Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat

Pemerintah memberikan pelatihan di wilayah perkebunan sawit untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai energi biomassa. Ini meliputi cara operasional, perawatan, dan pemanfaatan PLTB berbasis limbah sawit, sehingga masyarakat bisa mandiri dalam memanfaatkan energi lokal.

7. Studi Kelayakan dan Proyek Percontohan  

Pemerintah melakukan studi kelayakan untuk menilai potensi biomassa sawit sebagai sumber energi, serta mengembangkan proyek percontohan. Ini bertujuan untuk menunjukkan manfaat PLTB berbasis biomassa kepada masyarakat dan investor.

8. Pengembangan PLTB Mandiri (Off-Grid)

Untuk daerah perkebunan sawit yang sulit dijangkau jaringan listrik utama, pemerintah mendorong pembangunan PLTB mandiri atau off-grid. Dengan skema ini, PLTB bisa beroperasi sendiri tanpa bergantung pada jaringan listrik PLN, sehingga bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat setempat.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah sangat bisa meningkatkan akses listrik di desa, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan memanfaatkan limbah sawit secara maksimal sebagai sumber energi yang ramah lingkungan. (*)