MAWARTANEWS.com, KARO – Eks Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Peranginangin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis (21/7/2022).
Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gelanggang olah raga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018.
Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 Milyar lebih.
Tim penyidik menetapkan Robert Billy Peranginangin sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
“Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih 200 juta Rupiah,” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis melalui Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kasintel Kejaksaan Negeri Karo Nardo menambahkan, ” bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.













