BREAKING NEWSNASIONAL

Dugaan Pungutan Ilegal di MAN Batu Bara: Pelanggaran Aturan dan Keterlibatan Komite

×

Dugaan Pungutan Ilegal di MAN Batu Bara: Pelanggaran Aturan dan Keterlibatan Komite

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Terjadi kontroversi di Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun ajaran (TP) 2023-2024 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batu Bara yang terletak di Jl. P. Kemerdekaan No.76 Lima Puluh Kota, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara.

Ada dugaan pungutan luar biasa yang diberlakukan kepada siswa baru dengan jumlah uang mencapai ratusan ribu rupiah.

Dalam kasus ini, seorang warga dengan inisial N (33) dari Simpang Dolok, yang mewakili orang tua siswa baru yang mendaftar sebanyak 339 orang, melaporkan bahwa mereka dipanggil oleh pihak sekolah untuk hadir di MAN Batu Bara.

Dalam rapat komite tersebut, kepala sekolah meminta siswa-siswa baru untuk membayar sebesar Rp 450 ribu. Jika tidak mampu, mereka diperbolehkan mencicil selama enam bulan.

Alasan di balik kebijakan ini adalah jumlah siswa baru yang melebihi kapasitas sekolah, sehingga dana tersebut akan digunakan untuk membangun gedung sekolah baru agar semua siswa baru dapat ditampung.

Selain itu, siswa baru juga diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp 500 ribu. Hal ini dikonfirmasi oleh N, yang mengungkapkan bahwa biaya tersebut dikumpulkan dari siswa baru.

Namun, dalam keterangan kepala sekolah MAN Batu Bara, Erwin Nasution, kepada awak media pada Senin (19/06/2023), ia menyatakan bahwa dalam rapat komite tersebut, orang tua siswa dipanggil untuk hadir.

BACA JUGA:  Siap Beroperasi, Bupati Eddy Berutu Ingin Pelabuhan Silalahi Bisa Dukung Gelaran World Aquabike 2023

Setelah rapat tersebut, komite mengusulkan dan menyetujui pengumpulan dana sebesar Rp 450 ribu untuk membangun satu ruang kelas baru (RKB).

Saat ditanya mengenai pungutan tambahan sebesar Rp 500 ribu, Erwin menjelaskan bahwa hal tersebut untuk pembelian seragam olahraga.

Namun, ia menekankan bahwa ini adalah inisiatif komite, bukan dari sekolah itu sendiri. Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewajiban terkait hal tersebut.

Erwin juga menjelaskan bahwa terkait biaya sekolah bulanan, hal tersebut merupakan kesepakatan antara orang tua siswa dan bukan biaya yang harus dibayarkan kepada sekolah. Menurutnya, di sekolah tidak ada biaya tambahan apa pun.

Namun, dalam hal pengutipan dana tersebut, kepala sekolah menyebutkan bahwa mereka sebenarnya tidak setuju dengan tindakan ini.

Meskipun ia mengungkapkan bahwa menggambarkan ketidaksetujuan secara tegas mungkin terlalu berat, ia menegaskan bahwa ini adalah inisiatif komite.

Selain itu, pembayaran bisa dicicil selama enam bulan. Terkait hal ini, Erwin menjelaskan bahwa saat mendaftar, ada survei mengenai penghasilan orang tua siswa yang dilakukan oleh tim dari MAN Batu Bara untuk mengusulkan keringanan atau pembebasan biaya kepada keluarga yang tidak mampu.

BACA JUGA:  Kepala SMAN 8 Medan soal Siswi Tidak Naik Kelas: Terjaring Ketidakhadiran, 34 Hari Absen Tanpa Kehadiran

Jika hasil survei menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membayar, komite akan membebaskan biaya tersebut, meskipun hal ini tidak disampaikan secara terbuka dalam forum.

Namun, jika melihat dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah, jelas dinyatakan bahwa komite madrasah dilarang secara kolektif maupun individu menjual seragam atau meminta bantuan kepada orang tua siswa baru.

Terlebih lagi, dana yang dikumpulkan seharusnya berupa sumbangan, bukan biaya yang dipungut dari orang tua siswa atau siswa baru di sekolah.

Pada intinya, kebijakan pungutan siswa yang terjadi di MAN Batu Bara ini melanggar aturan dan tidak sesuai dengan keinginan orang tua siswa. Komite seharusnya mencari sumbangan secara sukarela, bukan membebankan biaya kepada orang tua siswa baru.

Kepala sekolah MAN Batu Bara, Erwin Nasution, menegaskan bahwa sekolah sebenarnya tidak memiliki keterlibatan dalam pungutan tersebut. Pihak sekolah hanya memberikan informasi bahwa biaya sekolah bulanan sebesar 80 ribu rupiah merupakan kesepakatan antara orang tua siswa. (Amri)