KRIMINALNUSANTARA

Dugaan Pencabulan ke Anak, Oknum Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Dugaan Pencabulan ke Anak, Oknum Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS – Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan AZ, seorang pria berusia 22 tahun sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (8).

Penepatan tersangka terhadap pria yang berstatus mahasiswa tersebut, berdasar rangkaian penyelidikan panjang hingga melibatkan saksi ahli Psikologi.

“AZ ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina dalam keterangan pers rilis yang diterima mawartanews.com, Minggu (18/9/2022) malam.

Dugaan perbuatan cabul tersebut, terang Kapolres, terjadi pada Kamis (25/11/2021) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang sekolah bersama abangnya hendak menuju rumah di satu daerah di Kabupaten Tapsel. Di perjalanan pulang, lanjut Kapolres, tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban.

Kata Kapolres, tersangka menawarkan korban untuk diantar pulang ke rumah. Namun, sebelum sampai di rumah, tersangka menghentikan sepeda motornya ke rumah kerabatnya. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk turun dan masuk ke dalam rumah dengan dalih menemani ke kamar mandi guna buang air kecil.

“Namun, si korban menolak dan mengatakan rumahnya sudah dekat, jadi mau langsung jalan saja pulang ke rumah. Dengan jawaban tersebut, si tersangka ini melakukan sedikit memaksa (paksaan) dengan mencubit dan menggendong korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA:  Pria Lanjut Usia di Dairi Ditangkap karena Kasus Pencabulan

Sampai di kamar mandi, sebut Kapolres, tersangka diduga melakukan perbuatan berupa buang air kecil di depan korban. Melihat perbuatan tak senonoh tersangka, korban lari ke luar rumah tersebut menuju kediamannya dan melaporkan kejadian itu pada ibunya. Tak terima atas hal tersebut, keluarga korban pun akhirnya melapor ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari proses laporan ini, kami melaksanakan upaya lidik dan kami naikkan ke sidik dan juga kita melaksanakan upaya pengungkapan terkait dengan dugaan perbuatan cabul ini, cukup lama memang. Karena, saksi-saksi hanya ada saksi petunjuk, yaitu abangnya (korban), sehingga kami mencoba menggali, mengekspos, menggelar perkara ke tingkat Polda hingga kami mendapatkan bukti-bukti petunjuk,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, bukti petunjuk yang dimaksud adalah keterangan saksi ahli Psikologi dan Pidana. Dari keterengan saksi ahli Psikologi yang telah laksanakan pemeriksaan kepada korban, ditemukan adanya tingkat trauma atau post traumatic stress disorder (PTSD) tingkat sedang, sehingga timbul kecemasan/ketakutan.

BACA JUGA:  Diduga Sakit, Tarigan Ditemukan Meningal Telungkup Didepan Rumah Warga

Oleh karenanya, dari keterangan saksi ahli itu, pihaknya melaksanakan gelar perkara atau ekspos. Usai gelar perkara, pihaknya meyakini bahwa, tersangka memenuhi unsur Pasal 81 (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Yang mana, ancaman hukumannya (tersangka) maksimal 15 tahun (pidana penjara). Dari hasil gelar tadi sore, maka kita lakukan penangkapan dan penahanan untuk kami proses pemberkasan selanjutnya dan kita akan proses sampai dengan P21 dan tahap II (di Kejaksaan),” tegas Kapolres.

Menjawab awak media terkait kontak fisik atas dugaan pencabulan tersebut, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi, belum terlihat. Akan tetapi, upaya paksaan tersangka terhadap korban dengan mencubit dan menggendong hingga masuk ke rumah serta kamar mandi sudah terjadi.

“Sehingga upaya kekerasan dan paksanya (paksaan tersangka) terpenuhi,” tutur Kapolres seraya mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membonceng korban dan pihaknya hingga kini masih melakukan proses pengumpulan barang bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *