MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Kasiani Br Tarigan (60), seorang warga Dusun I Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah melaporkan PT Pertamina ke Unit Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Kamis (8/6/2023).
Dalam laporannya, Kasiani Br Tarigan, yang mengaku menjadi korban mafia tanah, menyatakan bahwa tanahnya di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, telah digunakan oleh PT Pertamina untuk mendirikan sebuah bangunan dan Plank tanpa izin.
Didampingi Dana Barus SH, Kasiani Br Tarigan menjelaskan bahwa tanah seluas 50 x 200 m2 di Jalan Karya Kasih, Medan Johor, adalah milik warisan almarhum orang tuanya, Laba Tarigan.
Pemilik sah tanah ini memiliki surat keputusan dari Menteri Agraria tertanggal 22 Agustus 1961 dengan nomor SK 509/Ka, serta Peraturan Pemerintah No. 224/1961 tanggal 19 September 1961, dan nomor 369 yang mengizinkan mereka menggarap tanah tersebut.
Kasiani juga menambahkan bahwa sejak kematian orang tuanya, dia telah menguasai tanah ini mulai dari tahun 2012 hingga 2018 dan telah membayar pajak tanah terakhir pada tahun 2015.
Namun, ketika dia kembali dari Pakan Baru setelah mengurus tanah lain di sana, dia terkejut melihat tanah warisan orang tuanya telah dipagari dengan beton oleh PT Pertamina tanpa izin.
Menanggapi situasi tersebut, pada tahun 2023 ini, Kasiani dan keluarganya membuka kembali pagar sesuai dengan surat kepemilikan tanah yang mereka miliki, dengan lebar 50 meter.
Ketika mereka membuka pagar tersebut, tidak ada seorang pun yang mengajukan komplain terhadap mereka. Bahkan, mereka telah memasang gerbang masuk ke lokasi tanah.
Namun, baru-baru ini, mereka melihat bahwa pagar kawat berduri yang mereka pasang telah digantikan dengan pagar beton.
Karena kerugian yang sangat dirasakan sebagai pemilik sah tanah ini, Kasiani Br Tarigan dan keluarga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan harapan bahwa tindakan tegas akan diambil oleh aparat kepolisian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini, termasuk pemilik bangunan yang ditandai dengan Plank milik PT Pertamina.
Kasiani Br Tarigan menyatakan kepercayaannya terhadap penegakan hukum oleh Polrestabes Medan, dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kasiani Br Tarigan juga menjelaskan bahwa dia memiliki bukti-bukti yang menunjukkan dasar hukum yang mendukung klaim kepemilikan tanah tersebut.
Dia juga menanyakan kepada penyidik apakah PT Pertamina memiliki izin untuk memasang Plank di tanahnya atau apakah ada pihak-pihak terlibat dalam praktik mafia tanah.
Kasiani Br Tarigan menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan jika papan reklame tersebut dipasang di tanahnya tanpa seizinnya, itu merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat diterima.
Selain itu, Kasiani Br Tarigan juga mencatat bahwa pembangunan tembok yang melebihi tinggi 1,5 meter, seperti yang terjadi, juga melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Medan No. 5 Tahun 2012 yang mengatur bahwa izin diperlukan untuk mendirikan tembok, dengan tinggi maksimal 1,5 meter.
Dia berharap penyidik dari Reserse Kriminal Polrestabes Medan akan melakukan tugas mereka secara profesional dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, pada Minggu (4/6/2023), Kasiani Br Tarigan juga memohon bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting, agar tanah warisan orang tuanya dapat dikembalikan kepadanya. Dia mengungkapkan hal ini dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Medan, Minggu (4/6).
Setelah menemukan surat tanah yang menjadi bukti kepemilikan, Kasiani Br Tarigan dan keluarganya melakukan pertemuan dan melakukan pemeriksaan detail terhadap lokasi tanah di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.
Surat tanah tersebut menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik orang tuanya, yang diperoleh dari Panitia Landreform Deliserdang.
Kasiani Br Tarigan menyampaikan keyakinannya bahwa pihak penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Medan akan menjalankan tugas mereka dengan profesional.
“Surat tanah tersebut izin mengerjakan (menggarap) tanah no. 369. Berdasarkan surat keputusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 No. SK 509/Ka dan Peraturan Pemerintah No. 224/1961 tanggal 19 September 1961,” pungkasnya. (SON/TIM/Karosatuklik.com)













