JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pertama terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd.
Sidang ini digelar secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta pada Selasa (26/11/2024).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menyampaikan bahwa sidang beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.
Terlapor: Toko Alpha Pte. Ltd.
Dalam kasus ini, Toko Alpha Pte. Ltd., badan usaha berbasis di Singapura yang bergerak di bidang investasi kripto, menjadi pihak terlapor.
Perusahaan tersebut awalnya memiliki 49 persen saham PT Aset Digital Berkat, sebuah badan usaha yang beroperasi di Indonesia dengan fokus pada perdagangan aset kripto.
Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte. Ltd. mengakuisisi 51 persen saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela.
Transaksi tersebut menjadikan Toko Alpha Pte. Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 99,9 persen, sedangkan sisanya 0,1 persen dipegang oleh Zang Yaosheng.
Kewajiban Pemberitahuan yang Terlambat
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, setiap pengambilalihan saham yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif secara yuridis.
Selama pandemi, KPPU memberikan relaksasi aturan menjadi 60 hari sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam kasus ini, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya mengajukan pemberitahuan paling lambat pada 9 Maret 2023. Namun, laporan baru diterima KPPU pada 21 Maret 2023, sehingga ada keterlambatan selama delapan hari kerja. Hal ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Sidang Berlanjut
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi, akan dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2024.
Agenda berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak terlapor, serta pengajuan daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian KPPU sebagai bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia, khususnya dalam sektor teknologi dan perdagangan aset digital. (***)