MEDAN – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kota Medan menjadi sorotan setelah laporan resmi disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan tersebut diterima oleh petugas bernama Lisha, sebagaimana tercatat dalam tanda terima pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Proyek yang dikelola oleh salah satu instansi pemerintah di Kota Medan ini menggunakan anggaran dari APBD Tahun 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp 55 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 53,1 miliar.
Pelapor menyebutkan adanya indikasi penyimpangan berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
“Laporan ini kami sampaikan agar Kejatisu segera melakukan penyidikan menyeluruh untuk mengungkap potensi kerugian negara,” ujar salah satu pelapor, Erwin Simanjuntak, yang didampingi Donald Panggabean, Kamis (9/1/2025).
Ketika dimintai tanggapan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting, S.H., M.H., melalui pesan singkat pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu, mengatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Baik, bang. Senin kita cek sistem,” ujarnya.
Namun, upaya konfirmasi ke Dinas PKPCKTR Kota Medan belum mendapatkan jawaban. Kepala Dinas Alexander Sinulingga dan Kabid PPK Gunawan Siahaan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Publik kini menanti langkah Kejatisu dalam mengusut dugaan kasus ini, yang berpotensi menjadi sorotan besar terkait penggunaan anggaran publik di Kota Medan. (*)