SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,43 Miliar di DPRD Medan Dinilai Lamban Ditangani Kejati Sumut

×

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,43 Miliar di DPRD Medan Dinilai Lamban Ditangani Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD KOTA MEDAN. (Ist)

Medan (MAWARTA) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Medan tahun anggaran 2023 senilai Rp4,43 miliar dinilai berjalan lamban.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum juga meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, meski pengusutan telah berlangsung cukup lama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, menilai proses hukum yang berjalan masih jalan di tempat.

“Jangankan penetapan tersangka, peningkatan status ke penyidikan saja belum. Padahal pengusutannya sudah memakan waktu lama,” ujar Sunaryo kepada wartawan di Medan, Rabu (19/11/2025).

Laporan BPK Sebut Kelebihan Bayar Belum Dikembalikan

Menurut Sunaryo, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2024 yang dirilis pada 20 Mei 2025, secara jelas mencatat bahwa Sekretaris DPRD Medan, Ali Sipahutar, belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp4,43 miliar ke kas daerah.

BACA JUGA:  Harli Siregar: Sebaik-Baiknya Manusia yang Bermanfaat, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

“Sementara untuk menghitung kerugian negara, penyidik memakai jasa BPK. Ini tanpa diminta pun, kerugiannya sudah ada dan jelas belum dikembalikan,” tegas Sunaryo.

BPK juga mencatat total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp7,62 miliar dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah, termasuk Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.

RCW: Proses Kasus Mengambang

Sunaryo mengungkapkan bahwa RCW telah dua kali menerima surat perkembangan perkara dari Kejati Sumut, mulai tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) hingga penyelidikan. Namun, kata dia, hingga kini kasus terkesan mengambang tanpa kejelasan.

Ia meminta Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, untuk mempercepat peningkatan status menjadi penyidikan mengingat besarnya potensi kerugian keuangan daerah dan banyaknya pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Etika Bermedia Sosial di MAN 1 Medan

“Kasus ini menyangkut banyak orang dan kepentingan. Kami berharap Kajati tegas agar tak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari,” katanya.

RCW Akan Terus Mengawal Kasus

Sunaryo menegaskan bahwa RCW merupakan satu-satunya lembaga yang secara resmi melaporkan dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Medan untuk periode 2019–2024.

Ia juga menilai masih banyak potensi penyimpangan di kegiatan lain di Sekretariat DPRD Medan yang belum tersentuh pemeriksaan.

Pihaknya berkomitmen terus mengawal proses hukum di Kejati Sumut. Ia berharap kepemimpinan Harli Siregar yang selama ini dikenal tegas dapat memastikan perkara dituntaskan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Publik menunggu langkah nyata penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” tegasnya. (Mat