SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar Dana Zakat di Baitul Mal Aceh Singkil, Polisi Telusuri Arah Uang Umat

×

Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar Dana Zakat di Baitul Mal Aceh Singkil, Polisi Telusuri Arah Uang Umat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Mawarta)

Aceh Singkil (MAWARTA) – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baitul Mal Aceh Singkil senilai Rp7,135 miliar pada tahun anggaran 2016–2017 kembali mencuat ke permukaan.

Kasus ini kini tengah ditelusuri aparat kepolisian setelah muncul sejumlah indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya sedang melengkapi hasil penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Prosesnya masih berjalan. Kami sedang melengkapi sejumlah data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan awal,” ujar AKBP Joko kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh turut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana umat tersebut.

BACA JUGA:  Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, DP3A Bandung Luncurkan Senandung Perdana

Ketua DPW ALAMP AKSI, Mahmud Padang, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dan pertanggungjawaban dana zakat.

Ia menyebut terdapat kegiatan fiktif hingga hilangnya dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari program tahun 2016–2017.

“Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat justru tidak jelas penggunaannya. Banyak kegiatan di lapangan tidak sesuai laporan realisasi,” tegas Mahmud.

Mahmud juga mendesak aparat penegak hukum agar melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana ZIS tersebut. Ia menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga amanah dana umat agar tidak diselewengkan.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Dana zakat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi untuk kesejahteraan umat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanjungbalai Gelar Panen Raya Jagung

Publik kini menanti langkah konkret dari Polres Aceh Singkil dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kasus yang telah mencoreng citra lembaga pengelola dana umat tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh lembaga zakat agar memastikan dana umat dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. (Cr10)