SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Dugaan Intimidasi terkait Kasus Perdata Akses Menuju SMA Negeri 1 Namorambe, Sistem Pemerintahan Kecamatan Dikritik

×

Dugaan Intimidasi terkait Kasus Perdata Akses Menuju SMA Negeri 1 Namorambe, Sistem Pemerintahan Kecamatan Dikritik

Sebarkan artikel ini

MAWARTANES.com, NAMORAMBE I

Sebuah polemik terkait pemortalan jalan menuju SMA Negeri 1 Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, menimbulkan tanda tanya atas integritas Sistem Pemerintahan Kecamatan Namorambe.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut selaku ahli waris, Sehat Beru Sembiring, proses pemortalan telah berjalan selama tiga bulan tanpa titik terang yang jelas.

Kronologi yang disampaikan oleh Sehat Sembiring menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya mencuat ke pihak berwajib, Polres Deli Serdang, tetapi juga menyebabkan kekhawatiran atas dugaan intimidasi.

Pada tanggal 2 Agustus 2023, dua anggota kecamatan mendatangi rumahnya dengan memberikan surat dari kecamatan Namorambe yang menyatakan akan membongkar paksa portal jalan yang telah diportal olehnya.

“Sehat Sembiring juga menanyakan, bagaimana mungkin itu jalan Pemkab, sedangkan pajak jalan itu masih ahli waris yang bayarkan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Konjen Malaysia Apresiasi Suksesnya ASTINDO Travel Fair SUMUT 2024

Di Polresta Deli Serdang juga sudah dimediasi oleh pihak polres terkait pemortalan itu, bahkan surat yang dikatakan hibah surat aslinya tidak pernah kelihatan selalu foto copy yang muncul berlakulah foto copy di negara kita ini, disebutkan Sehat Sembiring kepada Media.

Sehat Sembiring juga menyatakan bahwa portal jalan tersebut dibuat berdasarkan surat kesepakatan yang ditandatangani bersama pihak Kapolsek Namorambe dan kecamatan Namorambe.

Ia menegaskan bahwa portal itu akan dibuka apabila kesepakatan tersebut telah direalisasikan oleh pihak terkait.

Namun, ia merasa ditakut-takuti tanpa adanya pengajaran yang sejalan dengan tujuan pembangunan masyarakat.

“Dari pernyataan Polres Deli Serdang juga sudah berani kami ambil resiko sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia apabila kesepakatan sudah terjalin, dan sebagai tambahan jalan yang kami portal itu adalah jalan menuju sungai Deli gang ikan mas dan bukan jl SMA atau jalan umum,” Kata Sehat Sembiring mengakhiri

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Salemba Kelola Sampah Organik untuk Budidaya Maggot

Pernyataan Febri E Gurusinga. S.STP, MSP, terkait pemortalan jalan dan dugaan intimidasi ini belum memberikan respon ketika dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan dan tindakan aparat pemerintahan terhadap warga.

Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki masalah ini secara menyeluruh dan membawa penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini. (LS)