MAWARTANEWS.com – SERGAI |
AL (28) warga Jalan Teratai Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan rekannya AN (21) warga Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan ditangkap Tim Opsnal Polisi Perbauangan.
Keduanya ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor Satria FU BK 6300 AFT milik Trio Wicaksono seorang tukang las yang bermukim di Dusun Belimbing, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa kehilangan itu terjadi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 22.12 WIB. Sementara korban melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motornya ke Polsek Perbaungan, Rabu 6 Desember 2023.
Plt Kasi humas Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk melalui keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan kedua wanita tersebut.
” Kedua pelaku benar telah ditangkap, keduanya di tangkap ditempat berbeda pada Kamis (7/12/2023) kemarin, kini keduanya masih di sel tahanan Mapolsek Perbaungan,” kata Iptu Edward dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12/2023) pagi.
Iptu Edward menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan korban dengan sepeda motor yang di gunakan AL (28) yang terparkir di daerah lingkungan juani kecamatan Perbaungan meski plat nomor BK yang di pasang sudah di rubah pelaku.
” Awalnya kan korban mencurigai sepeda motor Satria FU yang digunakan AL (28), lalu korban mendatangi dan mencoba membujuk AL untuk mengakui dan akhirnya AL mengakui perbuatannya,” terangnya dengan singkat.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar 6.7 jt rupiah, sedangkan barang bukti yang diamankan satu lembar poto copy buku BPKB satria FU dengan nomor polisi BK 6300 AFT dan sepeda motor Suzuki FU 150 BK 3629 LL.













