MEDAN (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/8/2025).
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
Usai pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales Toyota Delta Mas.
“Penahanan terhadap tersangka HA didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor: Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan ini merupakan pertimbangan subjektif penuntut umum untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Husairi kepada wartawan.
Sebelumnya, tersangka lain berinisial JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, telah lebih dulu ditahan pada 12 Agustus 2025 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Husairi, pelimpahan tahap II ini akan mempercepat proses penuntutan sehingga dalam waktu dekat perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dari hasil penyidikan, JCS diduga berperan mengatur serta menginisiasi penggelembungan nilai agunan dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.
Keduanya juga diduga melakukan pemalsuan data permohonan kredit serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sumut Sejahtera sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/2011 tanggal 12 Agustus 2011.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Son)













