KRIMINAL

Dua Terduga Pelaku Pencurian Arang Batok Kelapa Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai

×

Dua Terduga Pelaku Pencurian Arang Batok Kelapa Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai

Sebarkan artikel ini
Tampang Dua Terduga Pelaku Pencurian di Sei Rampah.

MAWARTANEWS.com – SERGAI |

Tim Operasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian. Kedua tersangka, berinisial AS (27) dan R (17), adalah warga Dusun VII Brohol Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung dalam dua tahap. Pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AS ditangkap di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal menerima informasi penting dari masyarakat mengenai keberadaan AS.

Selanjutnya, pada dini hari Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka R berhasil diamankan di Jalinsum Desa Sei Bamban. Proses penangkapan R juga melibatkan gerak cepat tim Opsnal setelah mengidentifikasi tempat persembunyiannya.

BACA JUGA:  Gegara Faktor Ekonomi Suami di Sergai Pukul Istri Hingga Kritis

Kasus ini bermula dari laporan Kelana Sanjaya (37), warga Dusun VI Desa Seirampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pada 23 Mei 2024 lalu. Kelana kehilangan tiga karung arang batok kelapa dari gudangnya yang berlokasi di Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban. Laporan ini kemudian dicatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/166/V/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Penyelidikan ini menghasilkan informasi krusial mengenai identitas dan lokasi persembunyian para pelaku.

Setelah memastikan informasi yang didapatkan, tim Opsnal segera bergerak cepat ke lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi. AS dan R berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti dan segera diboyong ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Tangkap Empat Wanita Terlibat Jual Beli Bayi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Namun, masih ada satu tersangka lagi yang berinisial L yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Tersangka AS dan R saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Tim juga masih terus memburu tersangka L,” jelas Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, pada konferensi pers di Polres Sergai Sei Rampah, Selasa (11/6/2024).

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Dengan langkah-langkah tegas yang dilakukan, Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan menjaga kedamaian di Serdang Bedagai.