SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bener Meriah, Sabu Siap Edar Disita

×

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bener Meriah, Sabu Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 2,5 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bener Meriah
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah dari dua tersangka saat penggerebekan di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit. Foto: Humas Polres Bener Meriah)

BENER MERIAH (MAWARTA) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali menindak tegas peredaran narkotika. Dua pria diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah warga di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (18/1/2026) sore.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan tempat konsumsi sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Aris, Senin (19/1/2026).

Sekira pukul 15.00 WIB, petugas masuk ke dalam rumah dan mendapati dua pria berinisial IN (25) dan HL (27) berada di lokasi. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari tangan IN, polisi menyita satu paket plastik klip merah berisi sabu, satu paket plastik transparan berisi tujuh paket sabu ukuran sedang dengan berat brutto sekitar 2,5 gram, satu unit telepon genggam, satu kotak rokok, tisu, sendok yang terbuat dari pipet, serta 13 kaca pyrex.

BACA JUGA:  Kapolres Belawan Tangkap Tiga Pelaku Penembakan Remaja, Dua Masih Buron

Sementara dari HL, petugas menemukan satu paket plastik klip merah berisi 14 paket sabu ukuran sedang dengan berat brutto sekitar 3,4 gram, uang tunai sebesar Rp281.000, satu unit handphone, serta satu alat hisap sabu atau bong yang telah dimodifikasi.

“Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik dan berada dalam penguasaan mereka,” jelas Kapolres.

Sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga pengembangan jaringan.

Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ch11)