BREAKING NEWS

Dua Polisi Gadungan Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan 

×

Dua Polisi Gadungan Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN | Polrestabes Medan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

Kedua pelaku Budi Salim (28) warga Jalan S. Luhur Psr Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan (36) warga Jalan Amal No.16-25 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya pada 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD.

“Pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban, lalu menakut-nakuti korban yang berperan sebagai anggota Polri,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (22/12/2022).

BACA JUGA:  Misteri Dana 1.4 Miliar: Proyek Ruas Gg Sepakat-SMA Negeri 1 Namorambe Berujung Kontroversi

Korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada para pelaku.

“Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp 20juta rupiah, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya,”ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi.

“Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,”sebutnya.

Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan.

“Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda,” jelasnya.

Kompol Fathir menegaskan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.

“Terhadap kedua pelaku di jerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya.

BACA JUGA:  Tugu Pembatas Desa Helvetia Dihancurkan, Diduga Untuk Pembangunan Perumahan