Medan (MAWARTA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Penyidik mengungkapkan, para tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula menggunakan cash dan SKBN, menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Akibat perbuatan itu, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133 miliar, meskipun nilai pastinya masih dalam proses perhitungan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
PLT Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Penyidik juga terus melakukan pendalaman perkara,” ujar Indra.
Ia menegaskan, Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain. (Son)













