MAWARTANEWS.COM – Dua kali pernah tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sehingga harus direhabilitasi, tampaknya tak membuat kapok, SAL alias Iten (34), warga Silayang-layang, Gang Suroh, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Bukannya fokus untuk memperbaiki diri lantaran sudah dua kali berurusan dengan pihak berwajib, pria yang sehari-hari kerja jadi juru parkir (Jukir) itu malah ketangkap lagi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Kamis (25/8/2022) malam. Kali ini, tak ada ampun bagi Iten.
“Untuk sekali ini, kita tidak melakukan rehab lagi terhadap yang bersangkutan (Iten). Tapi kita lanjut ke proses hukum,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun, SH, kepada wartawan, Senin (29/8/2022) malam.
Diungkap Kasat, Iten sebelumnya memang sudah dua kali terjaring dalam operasi Polres Padangsidimpuan bertajuk gerebek kampung narkoba (GKN). Sewaktu GKN tersebut, dilakukan tes urine terhadap Iten oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan. Hasilnya saat itu, Iten positif menggunakan narkoba.
“Oleh karena itu, terhadap yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi,” imbuh Kasat.
Namun, lanjut Kasat, untuk yang ketiga kalinya, Iten kembali diamankan setelah Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa, telah terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pria yang dicurigai melakukan transaksi narkoba tersebut lagi-lagi adalah Iten.
“Tim Opsnal langsung menghampiri yang bersangkutan dan menangkapnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ditemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,17 Gram,” tandas Kasat seraya menyebut, kini Iten dan barang bukti telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)