SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Dua Jaksa di Tanjungbalai Dilaporkan Kuasa Hukum Rahmadi ke Kejagung RI

×

Dua Jaksa di Tanjungbalai Dilaporkan Kuasa Hukum Rahmadi ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Foto: Ronald Siahaan Kuasa Hukum Rahmadi Terdakwa Kasus Narkotika di PN Tanjungbalai Melaporkan Dua Oknum Jaksa ke Kejagung RI.

TANJUNGBALAI – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald Siahaan, resmi melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Laporan tersebut diajukan karena kedua jaksa itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya. Ronald menilai, sejak awal proses hukum, integritas keduanya sudah tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald kepada wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain. Ia menuding kedua jaksa telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

BACA JUGA:  Pungli Berkedok OKP Seorang Pria Diamankan Polisi

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegasnya.

Ronald juga menyebut, laporan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang sarat kejanggalan — mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” ujarnya.

Ia menilai, sikap kedua jaksa tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan lokal yang justru memperburuk citra penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut. Ia juga meminta agar Kejagung menindak tegas tindakan sewenang-wenang yang dianggap telah melanggar hak asasi terdakwa.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina

Selain penegakan etik, Ronald menuntut agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua jaksa itu.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, menurut Ronald, tuntutan tersebut lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (Kurniawan)