Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi I, Robby Barus, mendesak pihak terkait untuk segera menindak The Vampire Spa yang diduga menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol.
Spa yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan organisasi masyarakat.
Robby Barus, saat ditemui awak media pada Jumat (9/5/2025), menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dibiarkan. Ia meminta Satpol PP, Dinas Pariwisata (Dispar), dan kepolisian agar segera mengambil tindakan.
“Harus ditertibkan. Mereka bekerjalah untuk menertibkan itu. Satpol PP lah dulu, Dinas Pariwisata, dan polisi,” tegasnya.
Dugaan Prostitusi dan Minuman Beralkohol
Robby yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa pembiaran praktik seperti itu akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pekerja terapis di bawah umur di tempat tersebut.
“Apa boleh itu terapisnya di bawah umur? Ada pidananya. Mana boleh itu terapis di bawah umur, bisa dipidana itu. Sama dengan perdagangan manusia itu. Jangan dibiarkan,” ujarnya tegas.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa The Vampire Spa diduga menawarkan layanan ‘full service’ atau paket komplit, termasuk kegiatan yang disebut “kuda-kudaan” dengan tarif mencapai Rp600 ribu.
Praktik tersebut menuai kritik tajam karena dianggap melanggar norma sosial dan hukum.
Respons Pihak Terkait
Menanggapi sorotan ini, Kepala Dispar Kota Medan, Ody Batubara, dan Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat, mengaku tetap melakukan pengawasan.
“Kita tetap melakukan pengawasan,” kata Ody.
“Koordinasi dulu dengan Dispar,” tambah Rakhmat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengelola The Vampire Spa belum memberikan komentar terkait tuduhan tersebut.
Landasan Hukum
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang praktik prostitusi dalam beberapa pasal, seperti Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284.
Pelaku atau muncikari dapat diancam dengan hukuman pidana lebih dari lima tahun jika terbukti melakukan atau memfasilitasi praktik prostitusi. (Son)













