SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

DPRD Deli Serdang Tetapkan 20 Ranperda 2026, Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Jadi Sorotan

×

DPRD Deli Serdang Tetapkan 20 Ranperda 2026, Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Deliserdang (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari total Ranperda yang disahkan, sebanyak 12 merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lima merupakan inisiatif DPRD, serta tiga lainnya termasuk dalam kategori kumulatif terbuka.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan serta pemekaran Kecamatan Sunggal dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.

Bupati Deli Serdang melalui Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan bahwa pemekaran wilayah tersebut dinilai mendesak mengingat tingginya dinamika pembangunan, kepadatan penduduk, serta meningkatnya mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Kondisi itu berdampak langsung pada kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.

BACA JUGA:  Siswa SMKN 10 Medan Gagal Daftar SNBP, Sutarto Desak Disdik Sumut Cari Solusi

Menurutnya, pemekaran kecamatan bukan sekadar pembagian wilayah administratif, melainkan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat respons pemerintahan, serta memperkuat tata kelola di tingkat lokal.

Selain itu, pemekaran wilayah juga diyakini mampu menghadirkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Dengan demikian, alokasi sumber daya manusia dan anggaran dapat lebih terfokus untuk meningkatkan kualitas layanan di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga administrasi kependudukan.

Langkah ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah, sehingga keterlibatan warga dalam pengambilan kebijakan dapat semakin optimal.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh program legislasi daerah tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan daerah yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. (Hoko)