Medan (MAWARTA) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bersama Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kegiatan sosialisasi dan asistensi aktivasi akun Coretax bagi sivitas akademika.
Kegiatan berlangsung dua hari, 11–12 Desember 2025, di Gedung Digital Learning Center dan Gedung Biro Rektorat USU, Medan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I membuka kegiatan dengan memaparkan perkembangan reformasi perpajakan nasional, mulai dari pergeseran sistem official assessment menuju self assessment, hingga implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.
Ia menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan langkah penting menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Wakil Rektor II USU, Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., M.SP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama antara USU dan DJP menjadi upaya strategis untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai hak dan kewajiban perpajakan dalam sistem digital yang semakin terintegrasi.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pertukaran cendera mata dan paparan teknis oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Taripar Doly, yang menjelaskan mekanisme aktivasi akun Coretax serta fungsi kode otorisasi DJP. Sesi ini digelar di Aula Lantai 8 Gedung Digital Learning Center USU.
Selanjutnya, tim DJP memberikan asistensi aktivasi akun Coretax di Lantai 1 Gedung Biro Rektorat USU.
Ratusan peserta memadati lokasi, dan antusiasme terlihat dari antrean panjang yang berlangsung tertib. Hingga akhir kegiatan, lebih dari 700 akun berhasil diaktivasi dengan pendampingan langsung dari DJP Sumut I.
Melalui kegiatan ini, DJP Sumut I dan USU menegaskan komitmen untuk terus memperkuat edukasi perpajakan serta meningkatkan kesiapan masyarakat menghadapi implementasi penuh sistem Coretax. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan mendapat respons positif dari peserta. (son)













