Bandung (MAWARTA) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) beserta Satlantas Polres jajaran menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026 secara serentak.
Operasi Keselamatan Lodaya di Jawa Barat akan berlangsung selama empat hari atau dua pekan, yakni dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
“Aman di jalan, nyaman di perjalanan, selamat sampai tujuan. Bersama wujudkan Kamseltibcarlantas menjelang Operasi Ketupat Lodaya 2026,” tulis akun @rtmcpoldajabar.
Target Operasi
Adapun target dari Operasi Keselamatan Lodaya 2026, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
(Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM).
(Pasal 281 juncto 77 ayat 1 UU LLAJ).
3. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
(Pasal 287 ayat 5 juncto pasal 106 ayat 2 UU LLAJ).
4. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan HP saat berkendara.
(Pasal 283 UU LLAJ).
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
(Pasal 311 UU LLAJ).
6. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
(Pasal 289 UU LLAJ).
7. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuannya.
(Pasal 280 UU LLAJ).
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
(Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
9. Knalpot brong/bising.
(Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ). (Cr15)













