BANDUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengakui adanya kelangkaan materi blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di beberapa wilayah, termasuk di Kantor Samsat Bandung Tengah. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
AKP Dana Supriatna staf Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar menjelaskan bahwa kelangkaan terjadi bukan karena gangguan distribusi, melainkan karena materi STNK belum didistribusikan dari Korlantas Polri. Proses pengadaan blangko STNK, termasuk tender dan pencetakan, membutuhkan waktu.
“Bahan masih dalam proses distribusi dari Korlantas Polri, bukan karena keterlambatan, tapi karena memang masih belum dikirim,” ujar AKP Dana, Jumat (16/05/2025).
Sebagai solusi sementara, kepolisian menerbitkan surat keterangan pengganti STNK yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa tahun sebelumnya.
Terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Jawa Barat, Dana mengakui bahwa program tersebut memberi dampak pada kebutuhan blangko STNK. “Program ini diadakan secara mendadak, sehingga kebutuhan material meningkat drastis, apalagi selain Jabar, Banten dan Jateng juga menjalankan program serupa,” jelasnya.
Menurutnya, volume wajib pajak yang datang ke Samsat meningkat hingga 30 persen dari biasanya. Meski tidak direncanakan jauh hari, Polda Jabar tetap menyampaikan permintaan materi tambahan kepada Korlantas Polri.
“Saat ini kami masih menunggu pengiriman material tambahan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, tidak ada biaya tambahan, dan pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Dana juga menyampaikan bahwa dalam program pemutihan, yang dibebaskan adalah tunggakan pajak, sementara komponen lain seperti PNBP dan Jasa Raharja tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Dana mengimbau pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan proses Bea Balik Nama (BBN), yang saat ini digratiskan, demi mempermudah proses pembayaran pajak ke depan. “Tidak perlu mencari KTP pemilik lama. Cukup tunjukkan bukti serah terima dan KTP pemilik baru,” tutupnya. (Sugiyanto)











