SUMEDANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
Program yang telah digelar sejak 20 Maret 2025 lalu, dalam rangka memeriahkan beban masyarakat khususnya warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan dan denda pajak terhitung dari 2024 kebawah hanya cukup membayar pajak tahun berjalan.
Masyarakat khususnya warga Jawa Barat menyambut positif program yang digagas oleh Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi).
Hal tersebut terlihat dari tingginya antusiasme masyarakat yang mendatangi ke kantor Samsat di Jawa Barat, bahkan ratusan warga rela datang sejak subuh agar bisa mendapat kuota formulir cek fisik yang terbatas per harinya selama program berlangsung.
Lantas, sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan di kantor Samsat Sumedang, apakah ada kendala dalam pelaksanaannya?
Dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Sumedang, berapa kuota formulir cek fisik per harinya?
Dan menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 30 Juni 2025 mendatang, seperti apa ketersediaan material mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), plat nomor kendaraan di kantor Samsat Sumedang? Begitu juga ketersediaan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di Polres Sumedang?
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut pada Sabtu (7/6/2025) siang.
Hingga berita ini ditulis, mantan Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung itu belum memberikan penjelasan.
Anak buah Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono ini diduga enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut. (Sugiyanto)











