MAWARTANEWS.com, LANGKAT |
Tim gabungan razia Kamtibmas melakukan penutupan sementara Diskotik One King Golden di kecamatan Batang Serangan pada Jum’at, 4 Agustus 2023.
Razia tersebut dilakukan setelah Apel Razia Himbauan di lapangan jananuraga Polres Langkat. Tim langsung bergerak ke lokasi Diskotik di Dusun Ton 11 Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat pada malam Jum’at.
Dalam aksi tersebut, tim yang diketuai oleh Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun S.STP, melakukan penyegelan bangunan dan memberikan surat Himbauan penutupan sementara Diskotik One King Golden kepada pemilik.
Penutupan ini didasarkan pada surat Sekretaris Daerah No. 300-1821/POL-PP/2023 yang merujuk pada PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, serta Pasal 15 huruf f dan Pasal 18 ayat 1 huruf a perda kabupaten Langkat no 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas diskotik.
Pihak berwenang menghimbau kepada pemilik Diskotik One King Golden untuk menghentikan sementara kegiatan di tempat tersebut sampai izin diterbitkan.
Jika terbukti melanggar, tempat usaha tersebut dapat ditutup permanen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Langkat menyatakan bahwa penutupan diskotik ini dilakukan karena aduan masyarakat dan karena diskotik tersebut tidak memiliki izin yang sesuai.
Pintu masuk diskotik telah disegel, dan jika diskotik tersebut tetap beroperasi tanpa izin dan merusak segel yang telah dipasang, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, melibatkan berbagai personil dari berbagai instansi seperti Sat Brimob Polda Sumut, Sat Samapta Polres Langkat, Sat Intel Polres Langkat, Sat Reskrim Polres Langkat, Sat Narkoba Polres Langkat, Ton Polwan 25 Polres Langkat, Sie Provos Polres Langkat, dan Satpol PP Langkat. Sejumlah kepala dinas dan perwakilan juga turut hadir dalam operasi tersebut. (*/Son)