MEDAN, (MAWARTA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merobohkan bangunan Diskotik Marcopolo di Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/8) sore..
Tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan juga disebut-sebut tidak memiliki izin resmi.
Penertiban dipimpin langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution, didampingi Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Bupati Deliserdang, Wali Kota Binjai, dan Bupati Langkat.
Marcopolo diketahui milik Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara karena merugikan negara Rp41 miliar.
Dalam eksekusi, Gubsu bersama Kapolda dan Pangdam memasuki area diskotik dan sempat melakukan negosiasi dengan perwakilan GRIB Jaya maupun pihak terkait.
Namun, pembicaraan tidak mencapai kesepakatan. Dua alat berat kemudian dikerahkan, masing-masing bergerak dari sisi depan dan kiri bangunan dengan pengawalan ketat ribuan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.
Melihat alat berat mendekat, ratusan anggota GRIB Jaya melakukan perlawanan. Salah satu alat berat sempat dihadang massa dari arah kiri, namun alat berat lain berhasil merobohkan bagian depan bangunan.
Ketegangan meningkat ketika Gubsu memerintahkan pembongkaran sisi kiri gedung, tetapi benteng pengamanan aparat berhasil memukul mundur massa. Beberapa anggota GRIB Jaya diamankan petugas di lokasi.
Pengamanan yang berlapis membuat proses perobohan gedung berjalan lancar. Ratusan anggota GRIB Jaya kocar-kacir saat dibubarkan aparat.
Setelah memastikan pembongkaran berlangsung aman, Gubsu bersama Kapolda, Pangdam, dan rombongan meninggalkan lokasi, sementara dua alat berat terus bekerja meratakan Marcopolo hingga tak bersisa. (Rahmat)













