Deli Serdang (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama tim terpadu merobohkan bangunan Diskotik Lawpota di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (22/8) siang.
Tempat hiburan malam (THM) tersebut dibongkar karena berdiri tanpa izin resmi dan kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Penertiban dipimpin langsung Camat Kutalimbaru, Muhammad Arif Budiman, S.IP, dengan mengerahkan 150 personel gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, TNI, Polsek Kutalimbaru, hingga PLN Deli Serdang. Satu unit alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan.
Dalam arahannya, Camat Kutalimbaru menegaskan pembongkaran ini merupakan instruksi Bupati Deli Serdang.
“Tidak ada ruang untuk narkoba, apalagi dilakukan di bangunan ilegal. Ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH., MH., SIK, yang hadir di lokasi, mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di Lawpota.
“Tempat hiburan malam ini tidak punya izin dan digunakan untuk aktivitas narkoba. Penertiban ini dilakukan demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Meski proses pembongkaran berjalan lancar, pemilik Lawpota Cafe menyampaikan keberatan. Polisi pun mewaspadai kemungkinan adanya upaya pembangunan kembali.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu, SH, menegaskan pihaknya bersama Forkopimcam akan terus melakukan pemantauan.
“Kami akan memastikan tidak ada pembangunan ulang. Bhabinkamtibmas juga terus melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga sekitar,” katanya.
Rangkaian pembongkaran berlangsung aman dan kondusif. Dengan dirobohkannya Lawpota Cafe, Pemkab Deli Serdang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam tanpa izin yang menjadi sarang narkoba di wilayahnya. (*)













