SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi Jam Malam bagi Peserta Didik

×

Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi Jam Malam bagi Peserta Didik

Sebarkan artikel ini
Foto: Poster Himbauan Penerapan Jam Malam Didik Pemprov Jabar.(Humas Jabar).

BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi didik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan ini mengimbau agar peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Kegiatan sosialisasi dan pengawasan tersebut dilaksanakan serentak pada Minggu, 1 Juni 2025, di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan yang membawahi 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kepala Disdik Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, serta para Kepala Cabang Dinas turut turun langsung ke lapangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi Satpol PP, TNI (Kodim), Polres, kepala dan pejabat Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, 13 KCD Pendidikan, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, hingga kepala desa, jelas Purwanto.

BACA JUGA:  Momen Hari Listrik Nasional ke - 78, PLN UID Sumatera Utara Lakukan Penyalaan Serentak Program Light Up The Dream Kepada Keluarga Kurang Mampu

Ia menambahkan, beberapa kepala daerah seperti bupati juga ikut langsung dalam kegiatan tersebut. Titik-titik diawasi terfokus pada lokasi-lokasi keramaian yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pelajar di malam hari.

Meski begitu, Purwanto mengakui bahwa efektivitas penerapan kebijakan ini masih memerlukan sistem pendukung pembangunan (supporting system) yang lebih kuat dan berkelanjutan.

SE Gubernur No. 51/PA.03/Disdik ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda berkarakter “Panca Waluya”, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Kebijakan jam malam ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik.

Namun, terdapat beberapa hal yang menjelaskan ketentuan jam malam tersebut. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui orang tua/wali, berada di luar bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Sosialisasikan Operasi Keselamatan Toba 2025 di SMA Katolik 2 Kabanjahe

Purwanto menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan peserta didik adalah individu yang sedang menempuh proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah kabupaten/kota, melalui bupati atau wali kota, bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Sedangkan Disdik Jabar akan mengoordinasikan implementasi di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat agar pelatihan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” pungkas Purwanto.

Sumber: Humas Jabar