NUSANTARATNI POLRI

Dikabarkan Ada Judi, Polsek Medan Tuntungan Tidak Menemukan Bukti Adanya Perjudian Tembak Ikan

×

Dikabarkan Ada Judi, Polsek Medan Tuntungan Tidak Menemukan Bukti Adanya Perjudian Tembak Ikan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto: Personil saat melakukan cek lokasi yang dicurigai

MAWARTANEWS.com, MEDAN | Polsek Medan Tuntungan di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim, Ipda Ellia Karo-Karo SH, dikabarkan melakukan penyelidikan terkait laporan adanya kegiatan perjudian mesin tembak ikan.

Pada Selasa (7/6/2023) sore, polisi mendapat informasi mengenai beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian tersebut.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian termasuk kawasan Pajak Melati Warkop Rabun, Gantang di Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Selamat, dan Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kanit Reskrim Ipda Ellia Karo-Karo SH menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari sejumlah warga mengenai keberadaan lokasi perjudian tembak ikan di Kecamatan Medan Tuntungan.

“Setelah menerima laporan, kami segera merespons dengan cepat dan mendatangi lokasi yang disebutkan oleh warga. Namun, setelah melakukan penyisiran di beberapa tempat yang dicurigai, kami tidak menemukan adanya aktivitas perjudian tersebut,” ujar Ipda Ellia Karo-Karo SH, mantan panit reskrim Polsek Delitua.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Hadiri Doa Bersama Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 Polres Asahan

Ipda Ellia Karo-Karo SH juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mereka mengetahui adanya kegiatan perjudian tembak ikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, seorang warga bernama Tono Geleng (40) dari Kecamatan Medan Tuntungan membantah adanya perjudian tembak ikan di wilayah tersebut. Ia juga menyesalkan penyebaran informasi yang tidak benar oleh beberapa warga.

Dengan demikian, Polsek Medan Tuntungan menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan terkait adanya kegiatan perjudian tembak ikan di Kecamatan Medan Tuntungan.

Pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi jika mereka mengetahui kegiatan perjudian yang meresahkan. (Oqi B)