SERGAI – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok 80 Plasma Tambak Inti Rakyat (TIR), Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di lahan eks HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK), Desa Bagan Kuala, Kamis (24/7/2025).
Dalam aksi itu, Koordinator Kelompok 80, Arifin, S.Pd, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT DMK yang diduga telah mengalihfungsikan lahan tambak udang seluas 320 hektar menjadi kebun kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan kompensasi kepada petani plasma.
“Awalnya lahan ini dijanjikan untuk tambak udang, namun sekarang sudah menjadi kebun sawit. Ini berlangsung selama puluhan tahun tanpa kompensasi kepada kami selaku kelompok plasma,” ujar Arifin.
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan perubahan fungsi lahan yang tertuang dalam sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1992 seluas 499,2 hektar, yang seharusnya diperuntukkan untuk tambak udang dalam proyek Tambak Inti Rakyat (TIR).
“Ada indikasi kuat bahwa PT DMK mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit seluas 100 hektar. Perubahan ini juga dibenarkan oleh pihak humas perusahaan, Rizal Pakpahan,” jelas Zuhari di hadapan aparat kepolisian dan perwakilan perusahaan.
Lebih lanjut, Zuhari menuntut agar seluruh aspek legalitas PT DMK diperiksa, termasuk pajak seperti PBB, PPh, PPN, serta retribusi dan kewajiban lainnya kepada negara. Ia menilai selama ini aparat dan instansi terkait cenderung “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami minta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menutup PT DMK. Ini bukan sekadar konflik lahan biasa, tapi sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan penguasaan kawasan hutan negara,” tegasnya.
Zuhari juga menyoroti kejanggalan status hukum lahan. Ia menyebut bahwa masa berlaku HGU PT DMK sebenarnya telah berakhir sejak 31 Desember 2017, namun lahan tersebut masih dikelola dan bahkan diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Kami minta Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa semua penggarap serta pejabat yang menerbitkan izin secara melanggar aturan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT DMK, Rizal Pakpahan, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan.
“Kami akan membawa tuntutan ini ke manajemen dan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik,” kata Rizal.
Aksi berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Turut hadir dalam pengamanan aksi antara lain Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol, dan Kepala Desa Bagan Kuala Safril.(*)













