ASAHAN – Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), membantah tuduhan keterlibatannya dalam praktik judi sabung ayam yang digerebek polisi di areal rumahnya di Kecamatan Air Joman pada Minggu, (20/4) kemarin.
Ia mengaku hanya menjalankan usaha jual beli ayam laga dan menyebut aktivitas yang dilakukan sebatas pengetesan kemampuan ayam sebelum dijual.
“Saya di situ jual beli ayam, bukan berjudi. Kalau ayam mau dijual, harus dites dulu kemampuannya. Itu usaha saya,” kata Pajar saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).
Pajar berdalih tidak mengetahui adanya praktik perjudian yang dilakukan di lokasi tersebut. Ia mengklaim tempat yang digunakan hanyalah kandang ayam miliknya yang dipakai untuk keperluan uji coba ayam jago.
“Saya tidak tahu-menahu soal judi. Yang saya lakukan hanya tes ayam sebelum dijual, karena itu penting bagi pembeli,” ujarnya.
Namun, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut pengakuan awal dari Pajar, ia memang memiliki usaha jual beli ayam laga. Namun, di lokasi itu pula berlangsung aktivitas sabung ayam yang melibatkan sejumlah pihak.
“Pengakuan PP (Pajar Prianto), ia punya usaha jual beli ayam jago. Tapi yang bertarung itu adalah orang-orang yang datang ke sana. Sampai saat ini, keterlibatan dia baru sebatas penyedia tempat,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan Pajar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan warga, aktivitas sabung ayam di tempat tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung satu tahun terakhir,” ungkap Ghulam.
Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46), yang dijerat dengan Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, empat pelaku lain yang diduga kuat terlibat masih dalam pengejaran polisi. Mereka adalah D, DO, A, dan DE.
D diduga berperan sebagai bandar sekaligus wasit, DO dan A sebagai pemain judi, dan DE sebagai lawan taruhan tersangka Supilar.
“Empat pelaku masih dalam pencarian. Kita akan dalami lagi termasuk potensi perputaran uang dari praktik judi ini,” pungkas Kapolres. (Amri Lubis)











