SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Diduga Kerap di Lintasi Truck Galian C, Jalan Lintas Provinsi di Sergai Tampak Rusak

×

Diduga Kerap di Lintasi Truck Galian C, Jalan Lintas Provinsi di Sergai Tampak Rusak

Sebarkan artikel ini
Jalan Lintas Provinsi Rusak Diduga Lintasan Truck Galian C di Sergai

MAWARTANEWS.com, SERGAI |

Miris lihat kondisi jalan lintas Provinsi yang baru dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sepanjang 6200 M² dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi kini sudah tampak rusak di beberapa sisi bangunan jalan itu, diduga rusak karena sering dilintasi Truck Angkutan Tanah dari aktifitas Galian C diduga Ilegal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun bangunan Jalan Provinsi itu tepatnya berada dijalan Belidaan menuju Desa Senayan kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Yang anehnya, meski sudah berulang kali awak media memberitakan soal Aktifitas Galian C diduga Ilegal itu namun sepertinya belum direspon oleh Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi Satpol PP kabupaten Sergai sebagai Penegak Perda tampaknya tidak mau ambil pusing, terlihat Aktifitas Galian C diduga Ilegal terus berjalan.

BACA JUGA:  Junjung Toleransi Beragama, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bersama Warga Bersihkan Tempat Ibadah

Hal ini mendapat respon cepat oleh ketua LSM LPKH Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sugito mengatakan sangat menyayangkan adanya bangunan jalan yang baru dibangun sudah rusak, yang sangat disayangkan rusaknya bangunan itu diduga akibat sering dilintasi truck angkutan tanah Galian C.

Menurut sepengetahuannya, Oknum pengusaha Galian C tidak membayar Restribusi Galian C yang dapat mendongkrak PAD Pemkab Sergai dan diduga tidak mempunyai izin Galian C, yang herannya mengapa bebas beroperasi.

“Meminta ke pihak Polri terutama Polda Sumut dan Polres Sergai segera untuk mengusut serta menghentikan pengusaha Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin, siapa pun pengusahanya tanpa terkecuali jika tidak mempunyai ijin, apalagi usahanya diduga dapat merusak jalan umum yang baru di Aspal seperti jalan yang berada di Jalan Belidaan Desa Sei Parit menuju Desa Senayan Kecamatan Sei Rampah,” harapnya.

BACA JUGA:  SATKER SNVT PJSA BWS Sumut II Medan, Klarifikasi Temuan BPK Rp 9 M Lebih Sudah Ditindak Lanjuti Dan Selesai

Menanggapi hal itu terpisah, pihak manager Opersional H.Purba sebagai pihak kontraktor saat dikonfirmasi Mawartanews.com melalui pesan WhatsApp menyebut Akan segera diperbaiki.

“Akan diperbaiki bang, Tapi suruh dulu berhenti semua Truck yang bawa galian C,” tulisnya H.Purba saat dikonfirmasi, rabu (28/6/2023).

Sementara, Kasat Pol PP Sergai Wahyudi hingga berita ini terbit belum mau memberi jawaban atau tanggapan atas konfirmasi Mawartanews.com soal Galian C Diduga Ilegal tersebut.(dik/yog).