MAWARTANEWS.com, PALI |
Aprizal (27) warga Dusun ll Desa Teluk Lubuk, kecamatan Belimbing, kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan pihak Sat Reskoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel pada Selasa (19/9/2023) sore.
Pasalnya Aprizal ini diduga kuat menjadi kurir Narkoba Jenis sabu-sabu diwilayah Kabupaten PALI dan sekitarnya, dikarenakan dari tangan terduga pelaku ini didapati 1.18 gram serbuk bening yang diduga sabu sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku kurir narkoba ini.
Menurutnya penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jembatan Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi sering terjadi transaksi narkotika.
” Mendapatkan informasi itu personil Sat Reskoba melakukan penyelidikan, dan anggota kita melakukan under cover buy, untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata IPTU Hamdani SH, pada Rabu (20/9/2023).
Tidak lama kemudian lanjutnya, datang seorang laki-laki di jembatan Desa Talang Bulang menghampiri personil anggota Sat Reskoba untuk mengantarkan pesanan yang dimaksud.
Tanpa pikir panjang personil Sat Reskoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka kurir narkoba tersebut, dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang diamankan pihaknya Sat Reskoba Polres PALI saat penangkapan terhadap terduga pelaku kurir Narkoba itu.
” Saat di interogasi, terduga tersangka ini mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, dan didapat dari seorang berinisial “D” (DPO) warga Desa Teluk Lubuk kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Setelah itu kata IPTU Hamdani, barang bukti berikut terduga pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres PALI guna di lakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.