BREAKING NEWSNASIONALNUSANTARA

Didik Mukrianto: Gubernur Sumut Tidak Berwenang Mencopot Ketua Karang Taruna

×

Didik Mukrianto: Gubernur Sumut Tidak Berwenang Mencopot Ketua Karang Taruna

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, menjadi saksi dalam sidang gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Selasa, 11 April 2023.

Dalam sidang tersebut, Didik Mukrianto menjelaskan bahwa di jajaran kepemimpinan Karang Taruna Nasional, Menteri Sosial adalah pembina fungsional, sementara pembina umum adalah Menteri Dalam Negeri.

Didik Mukrianto juga mengatakan bahwa karang taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah.

Karang Taruna memiliki konstitusi yang tertinggi dalam bentuk AD/ART, dan pengesahan kepengurusan diatur dalam AD/ART dan pengesahannya ada di struktur 1 tingkat di atasnya.

Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

BACA JUGA:  Pembobol Mesin ATM Akbid Stikes Senior Diamankan di Polsek Medan Tuntungan

Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Didik Mukrianto menegaskan bahwa gubernur tidak memiliki dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian, karena tindakan itu melanggar konstitusi Karang Taruna dan AD/ART.

Didik Mukrianto juga menegaskan bahwa Gubernur seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukan melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

BACA JUGA:  Hari Disabilitas Internasional, Gubernur Edy Rahmayadi Meneteskan Air Mata

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.