BREAKING NEWS

Didakwa Rugikan Negara Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Divonis Bebas

×

Didakwa Rugikan Negara Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Foto : istimewa

MAWARTANEWS.com – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto alias Anam, divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, konglomerat asal Sumut itu sempat didakwa terlibat korupsi Rp39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN).

Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022) petang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Imanuel Tarigan, dalam amar putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dan tidak terbukti dalam perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan TPPU sebagaimana yang dituntut jaksa kepadanya, seperti di lansir detik.com

“Mengadili, terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua, atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Rp39,5 Miliar, Pengamat Apresiasi MA Yang Mengubah Vonis Bebas Mujianto dan Elviera

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Dan, memulihkan hak terdakwa dari kemampuan harkat serta martabatnya,” sambungnya.

Namun, dalam vonis bebas itu, hakim tidak membacakan hal memberatkan maupun hal meringankan Mujianto.

Imanuel menuturkan, dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak pidana pencegahan dan TPPU tidak terbukti dilakukan.

Setelah hakim membacakan amar putusannya, penasihat hukum maupun jaksa diberikan kesempatan oleh hakim terkait upaya hukum terkait putusan itu.

“Baik, maupun jaksa dan penasihat hukum silahkan ajukan upaya hukum terkait putusan tersebut,” ucap hakim.

Jaksa yang sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar mengatakan akan melakukan kasasi terkait vonis bebas yang diberikan hakim PN Medan kepada konglomerat asal Medan itu.

BACA JUGA:  Jauh Dari Target, Penerimaan pembayaran PBB Jadi Pertanyaan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya bahwa perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA yang direktur Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank tersebut dengan Rp 39,5 milyar.

Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M. (**)