SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Di Balik Pembiaran Bangunan 11 Ruko Tanpa Izin di Medan: Dugaan Lobi Mencuat

×

Di Balik Pembiaran Bangunan 11 Ruko Tanpa Izin di Medan: Dugaan Lobi Mencuat

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kasus pembangunan 11 ruko tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pasar 5, Lingkungan 12, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, mengundang kecurigaan adanya lobi di balik pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan.

Meski sudah disegel dan dipasangi Satpol PP line sejak tiga bulan lalu, bangunan tersebut belum juga dibongkar oleh pihak berwenang.

Bangunan milik Parto alias Akok (62) ini telah beberapa kali diberitakan oleh media karena berdiri tanpa izin resmi.

Namun, meski telah ada tindakan awal berupa pemasangan garis polisi pamong praja, belum ada langkah konkret untuk mengeksekusi pembongkaran bangunan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya “lobi-lobi” dari pihak pemilik bangunan kepada Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap, agar ruko tersebut tidak dibongkar.

BACA JUGA:  Dadu Putar Beroperasi di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kapolsek Talun Kenas Tidak Ada Nyali!

Seorang staf Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masalah bangunan ini sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP.

“Masalah bangunan itu sudah disurati Satpol PP, dan sampai saat ini bangunan itu belum ada PBG-nya,” jelasnya.

Kisah bangunan ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2015, Satpol PP bersama perangkat Kecamatan Medan Sunggal pernah membongkar bangunan yang sama.

Namun, Parto alias Akok diduga kembali membangun ruko secara diam-diam hingga hampir rampung seperti sekarang.

Warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya, merasa heran mengapa bangunan yang sudah pernah dibongkar bisa dibangun kembali tanpa izin yang sah.

“Dulu sudah dibongkar pake alat berat, ramai yang datang, tapi ini kenapa bisa dibangun lagi,” katanya dengan nada bingung.

BACA JUGA:  Satpam Komplek Dibacok Dua Orang di Jalan Murai

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Pol PP Kota Medan terkait langkah yang akan diambil terhadap bangunan yang dianggap melanggar peraturan tersebut. (Tim)