Jakarta (MAWARTA) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan meminta klarifikasi dari Kasatgas Penyidikan KPK Rossa Purbo Bekti pada Kamis, 4 Desember 2025.
Pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan.
Ketua Dewas KPK Gusrizal membenarkan agenda tersebut.
“Rossa besok dipanggil,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/12).
Dewas sebelumnya telah meminta keterangan dari jaksa yang menangani persidangan perkara tersebut.
Menurut Gusrizal, materi klarifikasi Rossa berkaitan langsung dengan substansi laporan yang diterima.
“Ini menyangkut pemanggilan Gubernur Sumut,” kata dia.
Sebelumnya, keputusan KPK yang belum memanggil Bobby sebagai saksi sempat menjadi sorotan publik.
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) kemudian melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK karena menilai yang bersangkutan tidak menghadirkan Bobby dalam proses penyidikan.
“Kami melaporkan dugaan adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” ujar Yusril, perwakilan KAMI, saat menyampaikan laporan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Menurut Yusril, pihaknya memperoleh informasi bahwa Rossa merupakan Kasatgas penyidikan perkara tersebut sehingga dianggap memiliki kewenangan dalam pemanggilan saksi.
Ia menilai terdapat dugaan hambatan dalam menggali potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu.
KPK: Belum Ada Saksi yang Mengaitkan Bobby
Terpisah, KPK telah memberikan penjelasan soal belum dipanggilnya Bobby. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hingga tahap penyidikan berjalan, belum ada saksi yang menyebut atau mengaitkan Gubernur Sumut itu dengan perkara yang diusut.
“Pada saat penyidikan, saksi-saksi tidak mengungkapkan nama atau keterkaitan beliau dengan perkara yang kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober lalu.
Proses klarifikasi terhadap Rossa di Dewas KPK pada hari ini menjadi tahapan terbaru dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut. (*)













