Bandung (MAWARTA) – Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan di wilayah Provinsi Jawa Barat kini semakin mudah dan praktis.
Masyarakat kini tak harus mendatangi kantor Samsat di Jawa Barat hanya untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar PKB tahunan.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembayaran PKB tahunan.
Lalu bagaimana caranya? Caranya cukup mudah dan praktis, bahkan bisa dilakukan di manapun dan kapanpun!
Anda bisa melakukan pembayaran PKB secara online melalui Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) yang ada di aplikasi Sapawarga.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) menyebut bahwa proses pembayaran PKB praktis dan efisien.
“Bayar pajak kini praktis dan efisien,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan melalui akun media sosialnya pada Sabtu (17/1/2026) malam. (*)













