SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Data Pajak Tanjungbalai Tak Padan, Ada Selisih 2.030 Objek dengan Data BPN

×

Data Pajak Tanjungbalai Tak Padan, Ada Selisih 2.030 Objek dengan Data BPN

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI (MAWARTA) – Pemerintah Kota Tanjungbalai menemukan adanya selisih ribuan data antara objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan data pertanahan yang tercatat di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai.

Dari data yang dipaparkan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tercatat saat ini mencapai 43.587, sementara data pertanahan di BPN mencapai 45.617.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Artinya, terdapat selisih 2.030 data yang menurut pemerintah daerah berpotensi menjadi objek pajak dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Tanjungbalai memperkuat kerja sama dengan Kantor ATR/BPN melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan Kantor Pertanahan Tanjungbalai.

Penandatanganan berlangsung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (8/9/2026), dan disaksikan langsung Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama jajaran organisasi perangkat daerah.

Mahyaruddin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemko Tanjungbalai dan Kantor ATR/BPN yang sebelumnya telah dilakukan.

Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dalam mengelola penerimaan daerah.

“Secara garis besar, apa yang menjadi perhatian kita bersama dalam pelaksanaan MoU ini di antaranya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelaksanaan pendaftaran tanah dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan,” ujar Mahyaruddin.

Selain itu, kerja sama tersebut mencakup rencana integrasi data pertanahan dengan data PBB-P2 dan BPHTB. Pemerintah juga akan memanfaatkan Peta Zona Nilai Tanah dalam mendukung pengelolaan data perpajakan.

BACA JUGA:  Kantor PT. Suhada Sentral Abadi Cabang Tanjungbalai Resmi Di Buka

Integrasi data tersebut direncanakan dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dengan dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai.

Mahyaruddin menilai langkah tersebut penting karena data yang akurat menjadi salah satu dasar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengatakan, pemerintah tidak hanya membutuhkan peningkatan penerimaan, tetapi juga sistem pendataan yang mampu memastikan objek dan subjek pajak tercatat secara tepat.

“Optimalisasi PAD menjadi penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Dengan penguatan tata kelola dan sinergi antarinstansi, peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungbalai,” tegasnya.

Terkait selisih 2.030 data tersebut, Mahyaruddin meminta proses sinkronisasi dan validasi segera dilakukan.

Menurutnya, selama ini pembaruan data antara BPKPD dan BPN belum terintegrasi secara optimal sehingga masih terdapat perbedaan jumlah data yang perlu ditelusuri.

“Tadi dari paparan yang disampaikan adanya data yang tidak padan. Dari jumlah SPPT kita saat ini dari 31 kelurahan sebanyak 43.587, sementara dibandingkan dengan data pertanahan di BPN sebanyak 45.617. Ada selisih 2.030 potensi pajak yang bisa kita dapatkan,” kata Mahyaruddin.

“Untuk itu, melalui MoU yang kita laksanakan hari ini diharapkan sinkronisasi dan validasi data dapat segera dilaksanakan pemutakhirannya, mengingat kita juga belum melakukan updating data terintegrasi dengan baik antara BPKPD dengan BPN,” sambungnya.

Pemko Tanjungbalai berharap proses tersebut tidak sekadar menghasilkan kesesuaian angka, tetapi juga mampu memperbaiki kualitas basis data perpajakan daerah.

BACA JUGA:  Walkot Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui objek pajak secara lebih akurat sekaligus meminimalkan potensi data yang belum masuk dalam sistem perpajakan daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi menjelaskan, pihaknya juga tengah mendorong terwujudnya Road Map Kota Lengkap melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Mindo, proses tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga terbentuk kecamatan lengkap dan pada akhirnya mencapai status Kota Lengkap.

“Road Map Kota Lengkap melalui kegiatan PTSL diharapkan penataan dimulai dari lingkup desa/kelurahan sehingga menghasilkan desa/kelurahan lengkap. Selanjutnya terbentuk kecamatan lengkap dan pada akhirnya menjadi kota lengkap,” jelas Mindo.

Ia mengatakan perjanjian kerja sama antara BPKPD dan Kantor Pertanahan juga menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan sektor pertanahan dengan perpajakan di daerah, terutama untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Kuncinya koordinasi dan komitmen. Saya berharap kita selalu dapat bersinergi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta dapat menyelesaikan jika terjadi permasalahan dalam hal pertanahan di Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai Siti Fatimah dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi dengan disaksikan Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Kepala KP2KP Tanjungbalai Kardi Tambun, pimpinan OPD, para camat dan lurah se-Kota Tanjungbalai.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat pemadanan data pertanahan dan perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tercatat secara optimal. (Kurniawan)