SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Dapur SPPG di Sergai Diduga Tak Miliki IPAL, Penerbitan Izin Patut Dipertanyakan

×

Dapur SPPG di Sergai Diduga Tak Miliki IPAL, Penerbitan Izin Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Limbah Sisa makanan di Dapur SPPG Fisifera Kelurahan Batang Terap kecamatan Perbaungan.

SERGAI – Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah, diduga di sejumlah daerah belum sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dari hasil penelusuran sejumlah kru media di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), khususnya di Kecamatan Perbaungan, ditemukan indikasi bahwa beberapa dapur SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, bentuk dan konstruksi bangunan dapur juga berbeda-beda, bahkan diduga tidak mengikuti standar juknis yang telah ditetapkan oleh BGN.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Dapur SPPG Kelurahan Batang Terap yang dikelola oleh Yayasan MSBDS Kecamatan Perbaungan, Dapur SPPG Fisifera, serta Dapur SPPG Jalan Malinda, yang seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Batang Terap. Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga dapur tersebut diduga tidak memenuhi standar pembangunan sebagaimana diatur dalam juknis SPPG.

BACA JUGA:  KPU Sergai Umumkan Hasil Akhir Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (BARAK NKRI), Feber Andro Sirait, S.H., M.H., meminta agar masyarakat dan media mempertanyakan izin operasional yayasan pengelola dapur tersebut kepada Dinas Perizinan Kabupaten Serdang Bedagai, serta menelusuri dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“Kalau yayasan tersebut memang sudah memiliki izin, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional, maka penerbit izin bisa dikualifikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Feber Andro Sirait kepada kru media yang juga Pemerhati Lingkungan di Sumatera Utara.

Feber menegaskan, hal ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar dapur SPPG.

BACA JUGA:  Ketua SMSI Sergai Peduli Korban Angin Puting Beliung

Sebelumnya, dari pemberitaan beberapa media nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegaskan pentingnya keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di setiap dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“Sudah mulai ke arah sana (IPAL dapur MBG), tapi tentu perlu ada pendampingan,” ungkap Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, saat meninjau dapur MBG di kawasan Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (23/9/2025).

Menurut Diaz, pengelolaan limbah dapur MBG menjadi fokus utama pemerintah karena air sisa pengolahan makanan harus diproses melalui beberapa tahap agar limbah yang dikeluarkan ramah lingkungan dan tidak mencemari sekitar. (*)